Mata Lokal Memilih
Propam Polres Bolmong Sita Sementara Senjata Api Anggota yang Akan Amankan TPS, Ini Alasannya
Sejumlah senjata api tersebut digudangkan usai apel pergeseran pasukan di lobi Mapolres Bolmong.
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLMONG - Sejumlah personil pasukan pengaman tempat pemungutan suara (TPS) dari Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) memarkir sejumlah senjata api, Senin (12/02/2024).
Sejumlah senjata api tersebut digudangkan usai apel pergeseran pasukan di lobi Mapolres Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery mengungkapkan bahwa penyitaan sejumlah senjata api merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polri yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di TPS melarang petugas membawa senjata api dan senjata tajam.
Baca juga: 1.682 Personil Gabungan Jaga TPS di Bitung Sulawesi Utara, Ini Polanya
Oleh karena itu kata Kapolres, senjata api yang selama ini dipinjampakaikan kepada personel untuk tugas operasional di lapangan disita untuk disimpan atau digudangkan dan bisa diambil kembali setelah selesai bertugas di TPS.
"Benar, hari ini saya dan Kasi Propam menyita sejumlah senjata api genggam jenis Revolver dari personel yang akan bertugas di TPS untuk disimpan atau digudangkan," ucapnya.
Kapolres juga menambahkan, selain di Polres pihaknya juga menginstruksikan hingga ke Polsek yang ada di wilayahnya.
"Termasuk yang di Polsek juga digudangkan oleh Kapolsek, ini sesuai dengan aturan di mana personel yang bertugas di TPS tidak boleh membawa senjata api dan senjata tajam, jika sudah selesai bertugas di TPS bisa diambil kembali untuk kelengkapan tugas operasional di lapangan" jelas Kapolres.
Diketahui, sebanyak 246 personel Polres Bolmong telah dilepas untuk bertugas di TPS pada Senin 12/2/2024 dalam Apel pergeseran pasukan di lapangan Mapolres Bolmong.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.