Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Filipina di Manado

Identitas 3 WNA Filipina yang Ditahan Rudenim Manado Sulawesi Utara

3 Orang Warga Negara Filipina kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Kanwil Kemenkumham Sulut.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
3 Orang Warga Negara Filipina kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 3 Orang Warga Negara Filipina kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Kanwil Kemenkumham Sulut.

Penahanan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado Nomor : W.25.IMI.IMI.5-008.GR.03.11 Tahun 2024 Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.

Adapun, identitas ketiga WNA Filipina tersebut diketahui adalah

1. Alkis Alibasa Unsing
Jenis Kelamin : Laki-Laki
TTL : Hulu Sulu, 15 Desember 1979
Kewarganegaraan : Filipina
Status : Immigratoir

2. Sahibad Bensar Unsing
Jenis Kelamin : Laki-Laki
TTL : Bongao Tawi Tawi, 22 September 1990
Kewarganegaraan : Filipina

3. Ridswan Unsing
Jenis Kelamin : Laki-Laki
TTL : Bongao Tawi Tawi, 31 Desember 1996
Kewarganegaraan: Filipina
Status : Immigratoir

Kepala Rudenim Manado Paulus Hananto Kuscahyono menjelaskan pihaknya segera melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan Deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan Pendetensian.

"Tujuannya agar bisa segera di deportasi,” ujarnya Kamis (8/2/2024).

Kuscahyono menjelaskan Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban.

"Kami kemudian melakukan registrasi Deteni, dan semua itu kami lakukan di ruangan Naparido yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian," ujar Hananto

Menurutnya pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. (Ren)

Baca juga: BREAKING NEWS : Rudenim Manado Tahan 3 Warga Negara Filipina

Baca juga: Identitas 2 Warga Asing Asal Nigeria yang Ditahan di Rudenim Manado

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved