Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Filipina di Manado

Identitas WNA Asal Filipina yang Ditahan di Rudenim Manado Sulawesi Utara

Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 1 Orang Deteni Warga Negara Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Rhendi Umar
Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 1 Orang Deteni Warga Negara Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 1 Orang Deteni Warga Negara Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

WNA tersebut diketahui bernama Elbert Lopez, Lahir di General Santos, 30 Juni 1982 dengan status Immigratoir.

Penahanan WNA ini sesuai dengan surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado Nomor: W.25.IMI.IMI.5-161.GR.03.11 Tahun 2023 Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.

Karudenim Manado Paulus Hananto Kuscahyono menjelaskan deteni tersebut melakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban.

Baca juga: BREAKING NEWS Rudenim Manado Sulawesi Utara Tahan Satu WNA Asal Filipina

"Deteni tersebut kemudian dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian," jelas Karudenim Jumat (17/11/2023).

Menurutnya pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

“Selanjutnya kami akan segera melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan Deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan Pendetensian, Sehingga bisa segera di Deportasi,” tambahnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved