Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Ahok BTP

Ahok Belum Terima Surat Pemberhentian dari BUMN, Stafsus Bilang Tidak Masalah, Silahkan Kampanye

Ahok belum terima surat pemberhentian dari BUMN. Stafsus Arya Sinulingga bilang tidak masalah dan Silahkan berkampanye.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum terima surat pemberhentian dari BUMN. Stafsus Arya Sinulingga bilang tidak masalah dan Silahkan berkampanye. 

Dikutip dTribunnews.com, Ahok pun mengungkapkan bahwa dirinya saat ini tidak bisa berkampanye karena Erick belum mengeluarkan surat resmi pemberhentian dirinya. Menurutnya, hal ini dilakukannya karena taat dengan aturan BUMN.

"Saya itu tidak boleh berkampanye karena peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukan konstituen. Ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari 2024),

Pak Erick tidak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih," kata Ahok dalam acara bertajuk 'Ahok Is Back' di Warunk Wow, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).

Apabila mengacu ketentuan, Ahok bilang, ketika Erick mengeluarkan surat pemberhentian, dirinya baru otomatis berhenti dari jabatan Komut Pertamina 30 hari kemudian.

Kendati begitu, diakui Ahok saat ini dirinya sudah bebas tugas dari jabatan Komut Pertamina. Hanya saja, status dirinya berhenti dari posisi itu masih menunggu penerbitan surat dari Erick.

"Makanya saya tidak boleh kampanye, kalau saya kampanye itu masuk melanggar," kata Ahok.

Baca juga: Viral Drvier Ojol Kaya, Punya Mobil dan Rumah Mewah, Penumpang Kaget

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved