Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi

Lokasi TPS Tempat Jokowi 'Nyoblos' untuk Pemilu 2024, Dimana?

Presiden Jokowi 'Nyoblos' untuk Pemilu 2024 di TPS Gambir Jakarta Pusat pada tanggal 14 Februari.

Editor: Frandi Piring
Tribunews
Presiden Jokowi 'Nyoblos' untuk Pemilu 2024 di TPS Gambir Jakarta Pusat pada tanggal 14 Februari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Februari mendatang.

Lokasi TPS dijawab secara singkat oleh Jokowi.

“Di Gambir,” kata Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (3/2/2014).

Sebelumnya pada Maret 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih

kepada Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta.

Berdasarkan catatan, pada saat itu proses coklit dilakukan petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, bernama Feby Azza Nurhakim.

Menurut Feby, nama Presiden Joko Widodo terdaftar di TPS 010 Kelurahan Gambir.

Petugas kemudian menempelkan stiker coklit di pintu Istana Merdeka dengan jumlah pemilih sebanyak dua orang yang tertera nama Joko Widodo dan Iriana.

Baca juga: Jokowi Bertemu Mahfud MD Petang Nanti, Menko Polhukam Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Polemik Presiden Boleh Kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyosoti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden boleh berkampanye Pemilu.

Hasyim menjelaskan bahwa Presiden Jokowi hanya menyampaikan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.

"Lho kalau menyampaikan ini ketentuan di UU kan memang ada masalah? Orang menyampaikan ketentuan di UU," ujar Hasyim saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

"Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," sambungnya.

Menurut Hasyim, pernyataan Jokowi atas ketentuan dalam UU Pemilu, dimana presiden dibolehkan berkampanye dan berpihak.

"Demikianlah ketentuan di UU Pemilu," ucap Hasyim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved