Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Sulut Selidiki Kabar Oknum Caleg Boltim Diduga Gunakan Dana Desa untuk Kampanye

Elwin mengungkapkan bila pihaknya sudah menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum Caleg di Boltim.

HO/Kejari Kotamobagu
Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar adanya  caleg (calon anggota legislatif) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, yang menggunkan dana desa untuk kampanye mulai ditelusuri Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar.

Elwin mengungkapkan bila pihaknya sudah menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

"Iya, kita sudah dapat laporannya bahwa ada penyalahgunaan dana desa. Dan itu terinformasi digunakan oknum caleg untuk kegiatan politik pemilu," katanya kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

Dirinya kemudian dengan tegas mengingatkan untuk tidak sembarang menggunakan dana desa.

Lebih-lebih digunakan untuk kampanye politik.

"Kalau bandel tahu sendiri resikonya," ucapnya.

"Bila terbukti benar adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan politik kami  akan memprosesnya," tutur Kajari Elwin.

Di sisi lain, Kepala seksi pidana Khusus (Kasipidsus) Chairul Mokoginta menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

"Laporannya sudah ada secepatnya kita tindaklanjuti," katanya.

Akan tetapi, dirinya enggan mengungkapkan desa mana saja di Boltim yang terindikasi menggunakan dana desa untuk kegiatan politik kampanye.

Kasipidsus kemudian mengingatkan agar perangkat desa agar tidak sembarang menggunakan dana desa di luar peruntukan.

"Jangan sembarang, terlebih dipakai untuk kegiatan politik," ucapnya sambil menutup pembicaraan.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved