Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kapal LCT Bora Tenggelam

Akhirnya Terungkap Fakta Lengkap Tenggelamnya Kapal LCT Bora, Tak Ada Izin Berlayar Saat Cuaca Buruk

Akhirnya terungkap fakta lengkap tenggelamnya Kapal LCT Bora V di Perairan Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut).

Kolase Tribun Manado/Handout
Akhirnya terungkap fakta lengkap tenggelamnya Kapal LCT Bora V di Perairan Sitaro, Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Akhirnya terungkap fakta lengkap tenggelamnya Kapal LCT Bora V di Perairan Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini berdasarkan keterangan Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa 10 korban selamat, 2 meninggal dan 7 masih hilang akibat tenggelamnya Kapal LCT Bora V.

Sebelumnya diketahui, hilangnya Kapal LCT Bora V di Perairan Sitaro, Sulut sempat menghebohkan masyarakat.

Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Rabu 31 Januari 2024, Info BMKG Daftar Wilayah Waspada Hujan Lebat

Ditpolairud Polda Sulut, gelar keterangan pers terkait kasus Kapal Landing Craft Tenk (LCT) Bora V, Selasa (30/1/2024).

Kapal itu tenggelam di perairan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulut.

Menurut Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo dalam kasus ini ada tujuh awak dan penumpang yang masih hilang.

"Dari 20 orang di atas kapal LCT Bora V, tujuh hilang, 10 selamat dan dua meninggal dunia," kata Kukuh Prabowo di Griya Baku Dapa Wira Pratama Dit Polairud Polda Sulut, di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Bitung Sulut, Selasa (30/1/2024).

Lanjut Kukuh Prabowo, dalam crewlist ada nama Jufri Tempo masinis II tidak ikut naik kapal digantikan Alfa Pangaila masinis II dan selamat dalam kasus ini.

Ini daftar mereka yang selamat:

1. James Malumbot (Nahkoda)

2. Alfa Pangaila (Masinis II/ pengganti)

3. Hendri Lalelorang (Jurumudi)

4. Tonny Wangka (Jurumudi)

5. Mulham Herjad (Jurmudi)

6. Yanderson Lumuhu (Oiler)

7. Christenly Ganap (Mualim II)

8. Fransiskus Age (Sopir)

9. Maikel Makakombo (Sopir)

10. Ronald Potomudis (Sopir)

Meninggal Dunia:

1.Defilio Sudame (Mualim II)

2. Selsius Mangantara (Sopir)

Hilang:

1. Akmaryo Sawal (Mualim II)

2. Hans Karingan (KKM)

3. Iwan

4. Andre Age (Sopir)

5. Maikel Siwi (Kernet)

6. Dedi Mananeke alias Tison (Sopir)

7. Vanes Kalundas (Kernet)

Kukuh menambahkan, tempat kejadian perkaranya di 4 mil dari perairan pulau Biaro dan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Minggu 21 Januari 2024, pukul 21.30 Wita.

"Modus, kapal tanpa surat persetujuan berlayar dari syahbandar Bitung, nahkoda berana berlayar di tengah kondisi cuaca buruk," kata dia.

Kapal yang angkut mobil tronton dan truk tenggelam, akibatkan dua orang meninggal dunia.

Pihaknya juga mengamankan, Life Jacket atau pelampung sebanyak 10 unit dan satu lifeboy atau pelampung lingkaran, barang bukti yang menyelamatkan nyawa 10 orang dari peristiwa ini.

"Kami sudah menetapkan dan menahan tersangka Nahkoda JM alias James, sudah memeriksa saksi-saksi, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, pemberkasan hingga pengiriman berkas perkara," jelasnya.

Kepada tersangka di jerat dengan pasal 323 ayat 3 jo pasal 219 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran subsider 302 jo 117 ayat 2 huruf a, atau pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Konferensi Pers

Hari ini Selasa (30/1/2024), Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggelar press conference Kasus Kapal LCT Bora V yang tenggelam di Perairan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara (Sulut).

Kapal LCT Bora V tenggelam pada Minggu 21 Januari 2024.

Pelaksanaan press conference atau konferensi pers berlangsung di Mako Ditpolairud Polda Sulut.

Dipimpin Bidang Humas Polda Sulut dan Dirpolairud Polda Sulut Kombes Kukuh Prabowo.

Nampak baliho besar terpasang di lokasi.

Ada sejumlah barang bukti yang ditampilkan pada konferensi pers.

Barang bukti alat yang di pakai 10 awak Kapal LCT Bora V.

Barang bukti tersebut yaitu jaket pelampung sebanyak dua buah dan Life Buoy atau Ring Buoy atau Pelampung Lingkaran.

Berlayar Tanpa Izin

Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo memastikan Kapal LCT Bora berlayar tanpa ada izin dari KSOP Bitung.

"Tanpa persetujuan berlayar dari KSOP Bitung.

Nakhoda berani berlayar dengan kondisi buruk," jelasnya Selasa (30/1/2024).

Menurutnya pada kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa hingga akhirnya ditetapkan satu tersangka.

"Satu tersangka inisial JM, serta barang bukti life jaket dan 10 life buoy.

Saat ini kami dalam proses pemberkasan untuk dibawa ke kejaksaan" ujar dia.

(TribunManado.co.id/Crz/Ren)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved