Kapal LCT Bora Tenggelam
Penumpang LCT Bora V Tak Masuk Daftar Berangkat, KSOP: Agen Masukkan Hanya Kru Kapal
LCT Bora V bisa memuat penumpang untuk berlayar namun beberapa syarat harus dipenuhi yaitu mempunyai akomodasi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah penumpang ikut berlayar bersama Kapal LCT Bora V yang ditemukan tenggelam di Perairan Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang (Sitaro), Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Minggu (21/1/2024).
Beberapa penumpang ditemukan meninggal dunia dan juga masih hilang sampai saat ini.
Keberadaan adanya penumpang itu dijawab oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung, Samsuddin.
Dalam press conference, Samsuddin mengatakan, KSOP Bitung hanya menerima data dari agen kapal, bahwa yang akan berangkat adalah kru kapal berjumlah 10 orang.
"Sejauh laporan yang disampaikan pada agen kepada kami itu hanya 10 orang yaitu kru kapal, dan penumpang tidak pernah dilaporkan," jelasnya Selasa (30/1/2024)
Sebenarnya kata Samsuddin, LCT Bora V bisa memuat penumpang untuk berlayar namun beberapa syarat harus dipenuhi yaitu mempunyai akomodasi yang cukup serta penumpang harus tidak lebih dari 12 orang.
"Itu harus dilaporkan agar masuk dalam daftar manifest, kalau tidak dilaporkan ya masuk kategori penumpang gelap, dan LCT Bora V tak pernah melaporkan," jelasnya
Kata Samsuddin, Nakhoda sebelum berangkat berlayar harus terlebih dahulu melakukan penyisiran penumpang gelap di atas kapal.
"Itu juga harus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelayar selain yang terdaftar dalam manifest," jelasnya
Nakhoda Dihukum 10 Tahun Penjara
Kapal LCT Bora V tenggelam di Perairan Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa ada surat persetujuan yang dikeluarkan Syahbandar Bitung.
Nakhoda berani berlayar dalam kondisi buruk hingga mengalami musibah kecelakaan laut, pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 21.30 WITA.
Dirpolairud Sulawesi Utara Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan, jika dalam kapal ikut memuat kendaraan truk dan tronton dengan 10 Kru Kapal dan 10 Penumpang.
"Kami telah beberapa memeriksa saksi diantaranya agen kapal, pemilik kapal, agen penyewa, dan telah menahan tersangka JM selaku nakhoda," jelasnya
Kukuh mengatakan jika tersangka dijerat dengan pasal 323 ayat 3 jo pasal 219 ayat (1), UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU Nomor 17, tahun 2012 tentang pelayaran.
"Ancaman hukumannya 10 tahun dengan denda Rp. 1.500.000.000," jelasnya. (Ren)
• Pria Ini Santai Curi Uang Kotak Amal Masjid, Dilakukan Setiap Hari
Akhirnya Terungkap Fakta Lengkap Tenggelamnya Kapal LCT Bora, Tak Ada Izin Berlayar Saat Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Fakta Terbaru Tenggelamnya Kapal LCT Bora V: Korban yang Dicari Kini Jadi 10 Orang |
![]() |
---|
KSOP Kelas I Bitung Sebut Ada Penumpang Tak Terdaftar di LCT Bora V |
![]() |
---|
Kapal LCT Bora V Tenggelam, Kepala Basarnas Manado Monce Brury: Orang yang Dicari Jadi 10 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.