Bemo Preman Manado
Akhirnya Terungkap Permintaan Opal ke Orang Tua Istri dan Anak, Tersangka Berharap Ini dari Keluarga
Akhirnya terungkap permintaan Opal ke orang tua, istri dan anaknya dalam kasus pembunuhan Bemo preman Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap permintaan Opal ke orang tua, istri dan anaknya dalam kasus pembunuhan Bemo preman Manado.
Hal tersebut Opal ungkapkan di sela rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo.
Ia meminta maaf ke keluarganya bahwa dalam pembunuhan Bemo ia mengaku membela diri.
Diketahui sebelumnya, Indra Matheos (37) alias Bemo tewas ditikam oleh pelaku bernama Noval Nur (40) pada Minggu 17 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bemo Preman Manado, Opal Didatangi 5 Orang Bawa Sajam
Kasus pembunuhan Bemo ini pun sempat menjadi perbincangan oleh masyarakat di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Kabar terbaru, rekonstruksi kasus pembunuhan sudah selesai digelar oleh pihak kepolisian.
Dalam rekonstruksi itu mengungkap fakta-fakta baru.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bemo baru saja selesai dilaksanakan.
Bemo yang juga dikenal sebagai preman Manado tewas ditikam oleh tersangka bernama Opal.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polresta Manado Jumat 26 Januari 2024 itu, Opal terus tersenyum saat dibawa keluar dari sel tahanan.
Saat ditemui Tribunmanado.co.id disela-sela rekonstruksi, Opal hanya meminjam maaf kepada keluarganya.
"Untuk orang tua, istri, dan anak.
Saya minta maaf," kata dia.
Dirinya mengaku tak ingin hal tersebut terjadi.
Namun apa yang dilakukannya adalah untuk membela diri.
"Saya tak ingin masuk penjara.
Tapi yang saya lakukan adalah membela diri," ungkapnya.
Opal berharap keluarganya bisa memberikan maaf dan mendoakan dirinya.
"Kalau boleh, saya hanya ingin didoakan saja agar kuat menjalani ini semua," tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan rekonstruksi yang dilakukan adalah bagian dari melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
"Secepatnya kita akan limpahkan kasus ini agar bisa disidangkan," tandasnya.
Rekonstruksi Pembunuhan Bemo
Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) warga Singkil yang terkenal sebagai preman di Manado, Sulawesi Utara.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Noval Nur (40) alias Opal merebut pisau dari Bemo pada adegan ke 15.
Setelah merebut pisau dari korban, tersangka kemudian menikam Bemo berulang kali.
Namun saat ditanyakan masih ingat arah tikaman tersebut, Opal mengaku sudah tak lagi ingat.
"Sudah lupa pak," kata dia.
Setelah menikam korban, Bemo yang juga dalam keadaan terluka kemudian dibawa oleh seorang kerabat ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan adegan ke-15 tersebut ada dua versi.
"Tapi penikamannya benar.
Hanya ada beberapa keterangan yang beda," kata dia.
Polwan satu melati tersebut mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Kejari Manado.
"Karena sebelum tahap dua harus digelar rekonstruksi dulu," ungkapnya.
"Secepatnya kita akan limpahkan kasus ini ke Kejari Manado," ungkapnya.
Adegan dimulai dari rumah korban yang datang bersama anaknya ke rumah pelaku.
"Hari ini ada 23 reka adegan yang kami lakukan.
Mulai dari korban keluar rumah hingga tewas di TKP," ujarnya.
Ia menuturkan dalam proses rekonstruksi tersebut pihaknya melakukan pengawalan ketat.
Bahkan Polresta Manado tak mengizinkan keluarga korban dan tersangka masuk melihat rekonstruksi.
"Kita kawal ketat.
Karena memang ada potensi gesekan," ungkapnya.
Kata Kuasa Hukum Opal
Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos (37) alias Bemo yang adalah preman di Manado, baru saja digelar.
Rekonstruksi ini digelar di Polresta Manado, Jumat 26 Januari 2024.
Sebanyak 23 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.
Pasca rekonstruksi tersebut, kuasa hukum tersangka Noval Nur yakni Vebry Tri Hariyadi mempertanyakan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polresta Manado.
Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut sangat jelas bahwa kliennya juga mendapat penganiayaan dari kakak korban yang diketahui bernama Iyan Matheos.
"Kita semua lihat dalam rekonstruksi tadi bahwa Iyan yang adalah kakak dari korban juga melakukan penganiayaan kepada klien saya," kata dia.
"Penganiayaan itu bahkan dilakukan dengan senja tajam.
Tapi anehnya, pada saat kakak dari korban diperiksa oleh penyidik, dia tak ditahan," ujarnya.
Padahal Vebry mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Iyan Matheos sudah mengakui menganiaya Opal yang adalah tersangka pembunuhan Bemo.
"Yang bersangkutan mengakui itu.
Tapi malah dibiarkan pulang oleh penyidik.
Dekat mereka kewalahan cari keberadaan Iyan," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan ini, Vebry mengatakan kliennya hanya membela diri.
Pasalnya, kliennya didatangi oleh lima orang yang membawa sajam.
"Klien saya tidak bawa sajam.
Dia didatangi oleh lima orang dengan sajam termasuk korban.
Jelas klien saya hanya membela diri," tegas dia.
Ia pun mempertanyakan penanganan kasus pembunuhan Bemo yang terkesan lambat oleh Polresta Manado.
"Salah satunya adalah mereka tak menahan kakak Bemo, padahal sempat diperiksa oleh penyidik," tegas dia.
(TribunManado.co.id/Nielton)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Bemo
preman
Manado
permintaan
Opal
orang tua
istri
anak
tersangka
korban
Indra Matheos
Noval Nur
Sulawesi Utara
Sulut
Isi Dakwaan Sidang Kasus Pembunuhan Bemo di Manado Sulut: Korban Sempat Ancam Aniaya Ibu Terdakwa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Bemo, Terdakwa Sempat Menangis |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kondisi Opal Pelaku Pembunuhan Bemo Preman Manado, Selalu Pegang Tasbih Berzikir |
![]() |
---|
Baru Terungkap Apa Penyebab Opal Sampai Bunuh Bemo Preman Manado, Kini Mengaku Tak Mau Masuk Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bemo Preman Manado, Opal Didatangi 5 Orang Bawa Sajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.