Presiden Boleh Kampanye
Jokowi Tidak Salah Sebut Presiden Boleh Kampanye, Dijelaskan Yusril Berdasarkan Undang-Undang
Dijelaskan Yusril Berdasarkan Undang-Undang, Jokowi Tidak Salah Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak saat Pemilu.
"UU kita tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak.
Ini adalah konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan,
dan jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh UUD 45," kata Yusril.
"Keadaan Jokowi dalam Pemilu 2024 tidak bisa dibandingkan dengan Bung Karno dalam Pemilu 1955. Waktu itu, kita menganut sistem parlementer.
Sebagai kepala negara, Soekarno harus berdiri di atas semua golongan.
Presiden Soekarno tidak memikul tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan yang ada pada Perdana Menteri Burhanudin Harahap waktu itu.
Wapres Hatta juga mengambil sikap netral dalam Pemilu 1955," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seorang Presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Selain itu, menurut Jokowi, seorang Presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
"Yang penting, Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh.
Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya melanjutkan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.