Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Boleh Kampanye

Jokowi Tidak Salah Sebut Presiden Boleh Kampanye, Dijelaskan Yusril Berdasarkan Undang-Undang

Dijelaskan Yusril Berdasarkan Undang-Undang, Jokowi Tidak Salah Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak saat Pemilu.

Editor: Frandi Piring
YouTube Antara TV Indonesia
Jokowi Tidak Salah Sebut Presiden Boleh Kampanye, Dijelaskan Yusril Berdasarkan Undang-Undang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum sekaligus Politikus PBB, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh kampanye tidaklah salah.

Yusril yang kini bertugas sebagai Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mejelaskan hal itu berdasarkan Undang-Undang 1945.

Yusril mengatakan, tidak ada salahnya bagi seorang presiden untuk berpihak ke salah satu pasangan calon (paslon) atau berkampanye.

"Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini, presiden dan wakil presiden (wapres) memang dibolehkan untuk berkampanye.

Dikutip dalam ketentuan Pasal 280 UU Pemilu, pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye di antaranya seperti ketua dan para Hakim Agung; ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ke-13 RI ini lantas menekankan bahwa presiden, wapres, serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.

"Bahkan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan: 'Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye'.

Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

Menurutnya, Presiden dan Wapres boleh berkampanye, baik mengkampanyekan diri sendiri sebagai petahana maupun mengkampanyekan orang lain.

Yusril juga mengingatkan bahwa ada pasal-pasal yang mengatur mengenai Presiden yang akan berkampanye.

"Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye.

Ketentuan lebih lanjut bagi presiden dan wakil presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan KPU," ujar Yusril.

Lantas, bagaimana terkait keberpihakan presiden? Yusril mengatakan, jika presiden berkampanye, maka dia diperbolehkan untuk berpihak.

Dia mempertanyakan mana mungkin seseorang mengkampanyekan satu paslon, tapi tidak berpihak ke paslon tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved