Presiden Boleh Kampanye
Yusril: Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu 'Presiden dan Wakil Presiden Punya Hak Melaksanakan Kampanye'
Presiden Jokowi boleh kampanye. Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan: 'Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye'
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia era Presiden Gus Dur, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye berdasarkan Undang-Undang 1945 tentang Pemilu.
Jokowi yang menyatakan bahwa presiden hingga menteri bolah berkampanye dan memihak dalam Pemilu bukanlah hal yang salah.
Yusril mengatakan, seorang presiden yang berpihak ke salah satu pasangan calon (paslon) adalah hal yang diperbolehkan oleh UU, namun tetap mematuhi aturan.
Menurutnya, Jokowi tidak ada salahnya mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut.
"Aturan sekarang tidak seperti itu, maka Jokowi tidak salah jika dia mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu saat ini, presiden dan wakil presiden (wapres) memang dibolehkan untuk berkampanye.
Mengutip bunyi ketentuan Pasal 280 UU Pemilu, pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye di antaranya seperti ketua dan para Hakim Agung;
ketua dan para Hakim Mahkamah Konstitusi; ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya.
Yusril lantas menekankan bahwa presiden, wapres, serta para menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.
"Bahkan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan: 'Presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye'.
Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.
Menurutnya, Presiden dan Wapres boleh berkampanye, baik mengkampanyekan diri sendiri sebagai petahana maupun mengkampanyekan orang lain.
Yusril juga mengingatkan bahwa ada pasal-pasal yang mengatur mengenai Presiden yang akan berkampanye.
"Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye.
Ketentuan lebih lanjut bagi presiden dan wakil presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan KPU," ujar Yusril.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.