Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rudapaksa di Tomohon

Bocah 12 Tahun di Tomohon Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Kini Melapor di Polda Sulut

Kuasa Hukum Korban Vebry Tri Haryadi mengatakan jika terlapor sering mengancam akan memukul, membunuh bahkan membakar rumah yang korban tinggali.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Wendi Paputungan
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) di Jl Bethesda No 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Polda Sulawesi Utara menerima laporan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.

Seorang anak usia 12 tahun mendapat perlakukan tidak terpuji dari orang terdekatnya sendiri, berinisial SA.

Alhasil, keluarga melaporkan masalah ini pada Minggu (21/1/2024) dengan nomor polisi: STTLP/B/43/1/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara

Dari informasi yang diterima Tribun Manado, kejadian ini di Kota Tomohon Sulawesi Utara.

Terlapor SA diduga sudah melakukan hal ini sejak bulan Juli 2023.

Kuasa Hukum Korban Vebry Tri Haryadi mengatakan jika terlapor sering mengancam akan memukul, membunuh bahkan membakar rumah yang korban tinggali.

"Korban dan keluarga takut untuk melaporkan, maka saya mengajak ke Polda Sulut karena ini masalah serius yang harus ditangani," jelasnya Senin (22/1/2024)

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporannya sudah kami terima, proses selanjutnya kami serahkan penyidik yang akan menangani," jelasnya. (Ren)

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved