Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Kisah Ronald Lumbuun Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara: Pernah Menjadi Hakim

Berikut petikan wawanara Tribun Manado bersama Ronald Lumbuun SH MH Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Dokumentasi Tribun Manado
Dr Ronald Lumbuun SH MH, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara saat hadir di Podcast Tribun Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dr Ronald Lumbuun SH MH, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara berbagi cerita tentang perjalanan kariernya. 

Hal tersebut ia sampaikan lewat Podcast di Kantor Tribun Manado, di Jalan Kairagi, Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (19/1/2024) lalu.

Berikut petikan wawancaranya:

Mengawali karir sebagai seorang calon Hakim, apakah punya cita-cita menjadi seorang hakim?

Saya waktu selesai menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saya mengawali karier sebagai seorang hakim, tapi sebelumnya ada pola kariernya sebagai calon hakim dulu.

Saya menjadi hakim kurang lebih selama 11 tahun dan sempat bertugas di tiga pengadilan negeri, Gianyar Bali, Pandeglang Banten dan Cibinong Jawa Barat.

Kemudian di tahun 2017 saya pindah ke Kemenkuham dan dipercayakan sebagai Kasubdit Direktorat (Kepala Sub Direktorat) Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Kemudian 2018 saya masih di jabatan yang setingkat sebagai Kasubdit Direktorat Penindakan dan Pemantauan pada Direktorat dan Direktorat Jendral yang sama.

Sampai 2020-2022 awal, Tuhan ijinkan menjadi Kepala Divisi Badan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Setelah itu dipercayakan sebagai Kepala Divisi Badan Hukum dan HAM di Kanwil DKI Jakarta sekitar sembilan bulan dan akhirnya dipercayakan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.

Pengalaman yang tidak terlupakan saat menjadi Hakim?

Tentunya banyak perkara yang saya adili, baik perkara perdata maupun pidana.

Tapi ada satu yaitu, perkara permohonan pergantian jenis kelamin, itu adalah pengalaman baru buat saya, apalagi waktu itu saya masih hakim baru.

Puji Tuhan bisa diselesaikan permasalahan tersebut, waktu itu kasusnya dari perempuan ingin menjadi laki-laki, dia usia dibawah umur dan mengajukan permohonan itu adalah orang tuanya.

Saya gunakan tiga aspek dalam kasus ini, yaitu aspek yudis, tentu ada dasar hukumnya yaitu hukum acara perdata, kedua aspek sosiologis, yaitu saksi dari para tetangga dan aspek Filosofis, kami ambil dari dari para tokoh agama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved