Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Terungkap Pengakuan Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim, Menyesal dan Kasihan Lihat Orangtua Korban

Terungkap pengakuan pelaku pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat 19 Januari 2024 sore.

Kolase Tribun Manado/HO
Terungkap pengakuan pelaku pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat 19 Januari 2024 sore. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap pengakuan pelaku pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini berdasarkan keterangan pelaku inisial AM dalam konferensi pers hari ini pada Jumat 19 Januari 2024 sore.

Pelaku menyesal dan kasihan usai tega melakukan pembunuhan sadis ke korban.

AM juga mengaku mengaku khilaf.

Diketahui korban bernama Tilfa Azahra Mokoagow.

Baca juga: Baru Terungkap Tabiat Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut, Diduga Suka Hidup Hedon

Pengakuan Pelaku Inisial AM

Pelaku pembunuhan bocah di Boltim inisial AM dihadirkan pada konferensi pers Polres Boltim, Jumat (19/1/2024) sore.

AM mengakui perbuatannya.

Dia juga mengaku khilaf.

"Memang khilaf kita disitu.

Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan) lantaran ada lia orangtua so amper mo gila ada cari itu anak," ujar AM.

AM juga mengungkap apa yang terjadi sebelum bocah 8 tahun itu (korban) dia bunuh.

"(Korban) saya buju (bujuk) bawa di TKP.

Alasan pete sayur (memetik sayur)," ujar AM.

Incar Emas

Terungkap apa yang diincar pelaku kepada bocah 8 tahun di Boltim.

Dia mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (19/1/2024) sore.

Kapolres Boltim mengungkapkan ancaman pelaku pembunuhan korban Tilfa Azahra Mokoagow (8).

Pelaku mendapat ancaman hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," kata Kapolres Boltim.

Kata Kasat

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa sampai saat ini masih satu orang pelaku yang ditetapkan.

"Sampai saat ini belum ada (pelaku lain)," katanya saat konferensi pers.

Ia juga menjelaskan bahwa akan berkonsultasi terkait kejiwaan pelaku.

"Kami akan berkonsultasi apakah yang bersangkutan ada kejiwaan yang di luar nalar," ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa suami pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga.

"Suami pelaku punya hubungan keluarga dengan korban,"

Tambah Kasat Reskrim, hasil penyelidikan, pelaku dan keluarga korban sebenarnya tidak ada konflik.

"Sampai saat ini, hasil penyelidikan tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban," ucapnya.

Denny menjelaskan bahwa modus pembunuhan pelaku yakni diduga suka hidup hedon.

"Tetapi memang atas dasar ekonomi pelaku ini, karena pelaku suka untuk hidup hedon," ungkap Kasat.

Kata Kasat Reskrim Boltim, diduga karena untuk memenuhi kebutuhan itu pelaku tega membunuh korban.

"Sehingga karena untuk memenuhi kebutuhan itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu," jelas dia.

(TribunManado.co.id/Ang)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved