Pembunuhan Sadis di Boltim
Terungkap Apa yang Terjadi Sebelum Bocah 8 Tahun di Boltim Dibunuh, Ini Pengakuan Pelaku
Berikut pengakuan pelaku inisial AM terkait kasus pembunuhan bocah di Boltim Sulawesi Utara. Yang terjadi sebelum bocah dibunuh.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim Sulawesi Utara menjadi perhatian saat ini.
Terkini, sejumlah fakta baru terungkap pada konferensi pers yang digelar Polres Boltim sore ini Jumat 19 Januari 2024.
Salah satunya adalah apa yang terjadi sebelum bocah 8 tahun tersebut dibunuh.
Pengakuan Pelaku Inisial AM
Pelaku pembunuhan bocah di Boltim inisial AM dihadirkan pada konferensi pers Polres Boltim sore ini, Jumat (19/1/2024).
AM mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku khilaf.
"Memang khilaf kita disitu. Ada rasa penyesalan, rasa tako (rasa takut) dan rasa kasiang (kasihan) lantaran ada lia orangtua so amper mo gila ada cari itu anak," ujar AM.
AM juga mengungkap apa yang terjadi sebelum bocah 8 tahun itu (korban) dia bunuh.
"(Korban) saya buju (bujuk) bawa di TKP. Alasan pete sayur (memetik sayur)," ujar AM.
Incar Emas
Terungkap apa yang diincar pelaku kepada bocah 8 tahun di Boltim.
Dia mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung dan anting.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.
Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi sangat tipis dan tajam.
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," ujarnya.
Badan Pelaku Bau Amis
Sebelum terungkap siapa pelakunya, AM sempat ditanyai oleh Bupati Boltim, Sachrul Mamonto.
Bupati bercerita, secara naluri dia sudah curiga.
“Badannya berbau amis dan gestur tubuh, mimik wajah serta cara bicaranya yang berbelit belit. Itu yang bikin saya curiga” ujar Sachrul.
Dia kala itu sudah berkordinasi dengan kapolres dan danramil.
Setelah pengembangan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah membunuh korban.
Ancaman Hukuman
Dalam konferensi pers, telah dibacakan oleh Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi terkait ancaman hukuman terhadap pelaku pembunuhan bocah di Boltim.
Pelaku AM telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial AM yaitu Pasal 340 subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman Pidana Hukuman Mati, dan paling ringan 12 Tahun Penjara," ujar kapolres.
Jenazah Korban Diotopsi di Manado
Jenazah bocah, korban pembunuhan di Boltim diotopsi di di RS Bhayangkara Manado, hari ini Jumat 19 Januari 2024.
Otopsi membutuhkan waktu sekitar 4 jam.
Salah satu tenaga medis di RS Bhayangkara Manado mengatakan otopsi dimulai pada pukul 07.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
"Otopsinya kurang lebih empat jam tadi," kata dia.
"Tapi laporan yang masuk ke kami jenazah korban sudah datang sejak pukul 02.00 Wita," ujarnya.
Setelah diotopsi, jenazah korban dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkam di Kabupaten Boltim Sulawesi Utara.
(Tribunmanado.co.id)
pembunuhan
Boltim
bocah
korban
pengakuan pelaku pembunuh di Boltim
ancaman hukuman
Polres Boltim
konferensi pers
ViralLokal
Tribunbreakingnews
video
LIVE FACEBOOK
Aning Pembunuh Bocah di Boltim Sulut Perlihatkan Gelagat Tak Biasa usai Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Masih Ingat Aning Pelaku Pembunuh Adik Za di Boltim Sulut? Kini Terduduk Lemas Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulawesi Utara Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Aning Tersangka Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut Diserahkan ke Kejari Kotamobagu |
![]() |
---|
Masih Ingat Aning Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut? Begini Kabar Terbaru Proses Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.