Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Bitung

BREAKING NEWS : Tiga Tersangka Penganiayaan Dengan Sajam Ditangkap Anggota Polres Bitung

Tiga orang pemuda warga Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut), di tangkap Polisi Gabungan lantaran diduga lakukan penganiayaan

HO
Foto tiga pelaku penganiayaan pakai sajam kepada 2 orang di Bitung Sulawesi Utara 

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang pemuda warga Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut), di tangkap Polisi Gabungan lantaran diduga lakukan penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) jenis pisau.

AKBP Tommy B Souissa SIK Kapolres Bitung, tak menampik informasi itu.

Melalui Iptu Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung, disampaikan bahwa kasus penganiyaan pakai sajam jenis pisau dilakukan terduga tersangka.

Baca juga: Soal Penganiayaan Pengiring Jenazah di Manado, TNI AD akan Lakukan Ini pada Prajurit yang Terlibat

Mereka adalah lelaki ON alias Orlando (23) warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Bitung, AG alias Adit (18) warga Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, dan VT alias Incen (18) warga Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa.

Ketiga pelaku tak memiliki pekerjaan. 

Kejadiannya di satu tempat kos kompleks Kampung Kodo, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Sabtu (13/1/2024) jam 05.00 wita.

Korban dalam kasus ini dua orang, Lucky Pondaag alias Lucky 26 warga Desa Silian Kecamatan Silian Raya Mitra dan Mohamad Gusto Ibrahim alias Agus (27) warga Bitung. 

Keduanya alami luka tikaman di sekujur tubuh.

"Korban saat ini masih di rumah sakit. Satu di rumah sakit Kandou Malalayang Manado dan satu di rumah sakit Budi Mulia Bitung," kata Kaplres Bitung melalui Iptu Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung, Kamis (18/1/2024).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku, dilakukan secara kolaborasi tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Matuari dibawah pimpinan Katim Resmob Polres Bitung Ipda Degi Pateh dan Katim 2 Resmob Polres Bitung Aiptu Bambang Trianto.

Di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung, berdasarkan laporan Polisi LP/B/39/I/2024/SPKTPolres Bitung/Polda Sulut tanggal 13 Januari 2024.

Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke Polres Bitung untuk proses lanjut.

"Kami juga mengamankan barang bukti yang di pakai pelaku melakukan penganiayaan, berupa satu sajam pisau dan satu pisau jenis parang. Ada satu lagi babuk jenis pisau tikam yang di pakai Incen karena hilang dari tempat pelaku menyimpan sebelum melarikan diri," jelasnya.

Penangkapan berjalan lancar, pelaku tidak melakukan perlawanan.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved