Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Bitung

Polres Bitung Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Depan RM Amoy Girian, Korban Dipukul, Motif Terungkap

Kasus penganiayaan yang terjadi di depan Rumah Makan Amoy, Kelurahan Girian, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Dewangga Ardhiananta
Kapolsek Matuari
PENGANIAYAAN DI BITUNG: Kedua pelaku saat diamankan Anggota Polsek Matuari. Kasus penganiayaan di depan Rumah Makan Amoy, Kelurahan Girian, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu (19/4/2025) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang terjadi di depan Rumah Makan Amoy, Kelurahan Girian, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), pada Sabtu (19/4/2025) malam akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Korban adalah lelaki Jovi Gerungan, warga Bitung Timur, menjadi korban pengeroyokan oleh dua pemuda berinisial RA (17) dan BE (20).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani saat dihubungi, Senin 21 April 2025 menceritakan kronologinya.

Menurut Kapolsek, penganiayaan itu bermula dari kesalahpahaman di jalan.

Saat itu, kendaraan korban melambung laju sepeda motor pelaku, yang membuat keduanya merasa tersinggung.

Tak lama kemudian, RA dan BE langsung menyerang korban. 

RA memukul korban menggunakan tangan yang sudah diselipkan kunci motor di sela-sela jarinya. 

Sementara BE memukul wajah korban sekali menggunakan tangan kosong. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah serta luka gores di bagian leher.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Matuari bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

"Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus pada Minggu (20/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita," ucap Kapolsek.

Kapolsek katakan, RA ditangkap di Kelurahan Girian Indah, sedangkan BE diamankan di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.

Ia mengatakan kedua pelaku kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Matuari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kunci motor dan hasil visum korban.

Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

(TribunManado.co.id/Fis)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved