Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Johnny G Plate

Johnny Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G Meski Sudah Merugikan Negara Rp 8 Triliun

Johnny Plate merasa heran Presiden Jokowi tetap meresmikan proyek BTS 4G meski sudah merugikan negara Rp 8 triliun karena kasus korupsi.

Editor: Frandi Piring
via Kompas.com/Antara Foto/Fakhri Hermansyah
Johnny Plate merasa heran Presiden Jokowi tetap meresmikan proyek BTS 4G meski sudah merugikan negara Rp 8 triliun karena kasus korupsi. 

Ia mengeklaim, dana triliunan rupiah yang disebut dikorupsi telah dijadikan aset dan dicatatkan dalam pembukuan negara sebagai barang milik negara yang sedang dalam proses pembangunan.

“Tapi saya didakwa dan divonis merugikan negara Rp 8 triliun yang barangnya, base transceiver station, diresmikan oleh presiden dan mudah-mudahan bermanfaat bagi rakyat di seluruh 3T yang sudah dilayani dengan sinyal 4G,” kata Johnny PlateZ

“Saya bertanya-tanya, dimanakah kerugian keuangan negara yang dituduhkan?” ucapnya.

Diketahui, sebanyak 4.988 BTS dari total target 5.618 BTS telah beroperasi hingga Desember 2023. Dengan begitu, masih ada 630 BTS lagi yang pembangunannya terus dikebut.

Dalam kasus ini, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Baca juga: 10 Fakta Jokowi di Sulawesi Utara, Resmikan BTS 4G Hingga Cerita 2 Siswi SD Senang Meski Tak Bertemu

Baca juga: BTS 4G BAKTI Diresmikan, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sebut Program di Pulau Terluar Berhasil

Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved