Kasus Johnny G Plate
Johnny Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G Meski Sudah Merugikan Negara Rp 8 Triliun
Johnny Plate merasa heran Presiden Jokowi tetap meresmikan proyek BTS 4G meski sudah merugikan negara Rp 8 triliun karena kasus korupsi.
Ia mengeklaim, dana triliunan rupiah yang disebut dikorupsi telah dijadikan aset dan dicatatkan dalam pembukuan negara sebagai barang milik negara yang sedang dalam proses pembangunan.
“Tapi saya didakwa dan divonis merugikan negara Rp 8 triliun yang barangnya, base transceiver station, diresmikan oleh presiden dan mudah-mudahan bermanfaat bagi rakyat di seluruh 3T yang sudah dilayani dengan sinyal 4G,” kata Johnny PlateZ
“Saya bertanya-tanya, dimanakah kerugian keuangan negara yang dituduhkan?” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 4.988 BTS dari total target 5.618 BTS telah beroperasi hingga Desember 2023. Dengan begitu, masih ada 630 BTS lagi yang pembangunannya terus dikebut.
Dalam kasus ini, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Baca juga: 10 Fakta Jokowi di Sulawesi Utara, Resmikan BTS 4G Hingga Cerita 2 Siswi SD Senang Meski Tak Bertemu
Baca juga: BTS 4G BAKTI Diresmikan, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sebut Program di Pulau Terluar Berhasil
Baca juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi BTS 4G
Tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.