Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dewan Pers

Pandangan Dewan Pers soal Revisi UU Hak Cipta: Penting Adanya Jaminan Hukum bagi Karya Jurnalistik

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi.

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
DEWAN PERS - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers, Jumat, 10 Oktober 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.

Usulan tersebut disampaikan dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, 

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.

Revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan, dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa.

"Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin Hidayat sebagaimana rilis yang diterima Tribun Manado, Jumat (10/10/2025).

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:

  1. Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers,
  2. Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan
    industri media,
  3. Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan
    profesional,
  4. Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang
    kredibel.

Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum.

Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Terbaru Akhmad dan Benjamin, Berikut Daftar Lengkap 54 Nama Wakil Menteri Kabinet Prabowo Gibran

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved