Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Dua Kaki Tersangka Pencurian Mobil di Minut Ditembak Polda Sulut, Terungkap Modusnya

Diketahui penangkapan bermula saat Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan dugaan kasus pencurian mobil.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polda Sulut
Tersangka kasus pencurian di Minut nampak duduk di kursi roda. Ia tidak bisa berjalan karena kedua kakinya ditembak polisi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polda Sulut memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka kasus pencurian mobil, yakni IJ alias Irwan, 38, warga Ibolian Dusun II, Kecamatan Dumoga Barat, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kedua kakinya ditembak. Langkah ini diberikan, karena tersangka mencoba kabur saat sudah diamankan pihak kepolisian.

Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu mengatakan, pelaku diserahkan ke Polres Minut untuk proses hukum.

"Sudah kita serahkan untuk diproses hukum," jelasnya, Senin (8/1/2024).

Dari hasil keterangan, modusnya melakukan pembobolan jendela berbentuk ram kawat dengan cara memakai tang.

Kemudian tersangka memasukkan tangan di dalam jendela ram kawat dan membuka grendel pintu.

"Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil kunci mobil, Hp OPPO A5s, 5 bungkus rokok dan uang sebanyak Rp300.000. Pelaku kemudian kabur membawa mobil yang terparkir di depan warung," jelasnya

Diketahui penangkapan bermula saat Tim Resmob Polda Sulut menerima laporan dugaan kasus pencurian mobil berdasarkan LP. ADUAN/01/1/2024/SPKT/PolresMinut, yang terjadi pada tanggal 02/01/2024 di warung milik Sonny di Desa Tatelu, Minahasa Utara (Minut).

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Tim mendapat Informasi bahwa terduga pelaku pencurian dan pemberatan berada di daerah Tambun Kecamatan Dumoga Timur, kami langsung menghubungi Polres Bolmong, minta bantuan mengamankan pelaku yang sedang berada di kediamannya," jelasnya Senin (8/12/2023)

Lanjutnya, pelaku diamankan bersama seorang rekannya berinisial GK alias Geovan, 28, warga Pinompian Kecamatan Dumoga Timur.

"Satunya adalah saksi dan kami semntara minta keterangan, dan pastinya setiap kejahatan kami proses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelasnya. (Ren) 

Sat Lantas Polres Minut Sulawesi Utara akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved