Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Harun Masiku Buron Sejak 2020, Peluang KPK Tangkap Eks Caleg PDIP Hanya 30 Persen, Ini Alasannya

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen.

Editor: Ventrico Nonutu
Warta Kota
Harun Masiku. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus eks caleg PDIP Harus Masiku kembali jadi sorotan.

Harun Masiku terjerat kasus suap terhadap eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Hingga kini, Harun Masiku belum berhasil ditangkap.

Harun Masiku masih  berstatus buron.

Kasus Harun Masiku tersebut disorot oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku hanya 30 persen.

Sebab diyakini Boyamin bahwa buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu sudah meninggal dunia.

"Peluang hanya 30 persen. Aku yakin dia sudah meninggal," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Boyamin berani berspekulasi Harun Masiku telah meninggal karena hingga saat ini jejak Harun Masiku sama sekali tidak terendus.

Untuk diketahui, Harun Masiku dinyatakan buron sejak 2020 silam.

Boyamin mengatakan segala informasi yang disebut KPK bahwa Harun Masiku berada di luar negeri hingga di Indonesia hanyalah gimik semata.

Hal itu akan menjadi tidak gimik apabila KPK berhasil mencokok Harun Masiku.

"Sejauh ini hanya gimick aja kecuali KPK betul-betul bisa menangkap HM (Harun Masiku)," kata Boyamin.

Sebagai informasi, KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku setelah Firli Bahuri tak lagi menjadi bagian dari komisi antikorupsi.

Tempo lalu, KPK memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved