Harun Masiku
KPK Periksa Wahyu Setiawan untuk Gali Informasi Keberadaan Buronan Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wahyu Setiawan untuk cari informasi keberadaan Harun Masiku.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keberadaan Harun Masiku pada Kamis (28/12/2023).
Wahyu diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Sebagai informasi, Wahyu juga merupakan terpidana kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku),” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).
Selain mendalami keberadaan Harun, penyidik juga mencecar Wahyu soal peristiwa pemberian suap itu.
Usai diperiksa, Wahyu mempertanyakan KPK yang tak kunjung berhasil menemukan keberadaan mantan caleg dari PDI Perjuangan itu.
“Saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku?
KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku enggak bisa ditangkap?” ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.

Baca juga: Harun Masiku Berpotensi Segera Tertangkap, KPK Temukan Informasi di Rumah Wahyu Setiawan
Baca juga: Bebas Bersyarat, Wahyu Setiawan Kembali Dipanggil KPK atas Kasus Harun Masiku
Baca juga: Harun Masiku Kabur ke Luar Negeri Lewat Jalur Alternatif, Informasi yang Didapat KPK
Wahyu mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik. Ia berharap lembaga antirasuah itu segera menemukan Harun.
“Saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap, KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ucap eks Komisioner KPU itu.
Sebagai informasi, Harun Masiku turut menjadi tersangka dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Baca juga: Berita Foto: Ribuan Warga Padati Pasar Murah di TKB Manado Sulawesi Utara
Tayang di Kompas.com
KPK
Harun Masiku
Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Wahyu Setiawan
buronan
keberadaan
suap PAW
Pergantian Antar Waktu
Harun Masiku Kabur ke Luar Negeri Lewat Jalur Alternatif, Informasi yang Didapat KPK |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Harun Masiku Masih WNI, Polri Sebut Ada 2 Buronan KPK yang Ubah Kewarganegaraan |
![]() |
---|
Buron Sejak 2019, Novel Baswedan Sebut Pencarian Buronan Harun Masiku Tidak Dilakukan KPK |
![]() |
---|
Novel Baswedan: 'Kasus Harun Masiku Diduga Melibatkan Petinggi Partai', Hanya Firli Bahuri yang Tahu |
![]() |
---|
Novel Baswedan Akhirnya Ungkap Alasan Tak Tangkap Buronan Harun Masiku saat Jadi Penyidik KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.