Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Bebas Bersyarat, Wahyu Setiawan Kembali Dipanggil KPK atas Kasus Harun Masiku

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dipanggil KPK untuk penyidikan kasus suap penetapan PAW oleh tersangka Harun Masiku.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dipanggil KPK untuk penyidikan kasus suap penetapan PAW oleh tersangka Harun Masiku. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada hari ini dipanggil KPK untuk bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang kini buron.

Diketahui, Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023, namun kembali dipanggil KPK untuk kasus Harun Masiku.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan giat penggeledahan di rumah Wahyu Setiawan.

"Informasi yang kami peroleh betul (rumah Wahyu Setiawan digeledah)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).

Tetapi Ali belum bisa mengungkap kapan tim penyidik menggeledah rumah Wahyu Setiawan, termasuk hasil penggeledahannya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku belum mendapat informasi dari tim penyidik.

"Masih aku tanyakan dulu ya," kata Ali.

Wahyu Setiawan memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Dia datang ke markas KPK pada pagi hari.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ucap Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.

Dia menambahkan bahwa berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.

"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya," kata Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.

Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved