Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natal 2023

Kabar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Hari Natal 2023, Dapat Remisi Khusus?

Keduanya terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Isvara Savitri
Istimewa/TribunJakarta.com
Potret Terbaru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Penampilan Serba Hitam saat Dijebloskan ke Lapas. 

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Adapun Sambo yang sebelumnya dihukum mati diringankan hukumannya oemh Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana seumur hidup.

Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun diringankan menjadi 8 tahun sementara Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak".

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved