Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Kadaluarsa di Minut

Fakta-Fakta Snack dan Minuman Kedaluwarsa Dijual Kembali hingga ke Luar Sulawesi Utara

Para pelaku yang berasal dari Kabupaten Minahasa Utara dan Minahasa ini memodifikasi kemasan dan label. Tujuannya agar produk terlihat layak.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Konferensi pers Polres Minut terkait penangkapan lima tersangka yang mengubah tanggal kedaluwarsa snack di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Polres Minahasa Utara menangkap lima orang.

Mereka diduga terlibat kasus penggantian label kedaluwarsa agar bisa dijual kembali.

Para pelaku yang berasal dari Kabupaten Minahasa Utara dan Minahasa ini memodifikasi kemasan dan label.

Tujuannya agar produk terlihat layak dikonsumsi.

Setelahnya, produk-produk tersebut dijual kembali ke sejumlah wilayah.

Bahkan, ada beberapa produk yang dijual hingga Maluku Utara.

Mereka menjual demi keuntungan ekonomi semata.

Berikut sejumlah fakta dalam kasus tersebut:

Peran 5 pelaku

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung menjelaskan cara kelima tersangka saat mengganti produk kedaluwarsa menjadi baru dan dijual kembali.

"Peran kelima tersangka ini adalah, dua kepala gudang, dua pelaku dan satu pekerja," kata Kasat Reskrim saat konfrensi pers Jumat (22/12/2023).

Peran kelima orang ini dijelaskan Kasat, Stenly orang yang dibayar olah Gerry untuk merubah expired minuman Orange Water.

Lanjutnya, Stenly dibayar Gerry dengan upah dihitung setiap gardus Rp 10 ribu.

Kemudian Kasat sampaikan, untuk tersangka Joni mengambil dari kepala gudang bernama Ayen di Kolongan.

Para tersangka membeli dari kepala gudang di Desa Kolongan dan Kabupaten Minahasa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved