Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Kadaluarsa di Minut

Terungkap, 5 Orang yang Ditangkap Polres Minut Sulut Distribusikan Snack Kedaluwarsa ke Daerah Ini

5 tersangka pengedar minuman dan snack kadaluwarsa ditangkap Polres Minut, Sulawesi Utara. Mereka mengedarkan snack dan minuman tersebut ke daerah ini

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan.
Press conference penangkapan 5 tersangka pengedaran snack dan minuman kedaluwarsa di Mako Polres Minut, Sulawesi Utara, Jumat 22 Desember 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minut berhasil menangkap lima tersangka yang edarkan minuman dan snack yang sudah kadaluwarsa. 

Mereka yakni, Jon, Ayen, Jerry, Stenly dan Daud.

Mereka adalah warga dari Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Para tersangka ini mengubah tanggal kadaluwarsa dengan tanggal yang baru. 

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung dalam press conference, Jumat (22/12/2023).

Iptu Dwirianto Tandireung juga mengungkap, para tersangka mengirim barang-barang tersebut ke sejumlah daerah, di Sulawesi Utara dan di luar Sulawesi Utara

"Minuman dikirim oleh para tersangka ke Weda, Ternate. Kalau yang snack, dijual ke Boltim, Bolsel sampai Gorontalo," ungkap Iptu Dwirianto

Iptu Dwirianto membeber, adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni minuman jenis Orange Water dengan total lebih dari 20 ribu botol.

Kemudian ada snack Nabati Richeese, Nabati Richoco dan Nextar.

"Kegiatan ini sudah dilakukan para tersangka sejak April 2023," ujar Iptu Dwirianto

Iptu Dwirianto mengatakan, para pelaku juga  berjualan menggunakan mobil kanvas dan menjual barang-barang tersebut ke warung-warung dengan harga lebih murah, sehingga banyak yang tergiur.

Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. 

"Peran kelima tersangka ini adalah, dua kepala gudang, dua pelaku dan satu pekerja," kata Iptu Dwirianto.

Stenly orang yang dibayar olah Gerry untuk merubah expired minuman Orange Water.

Lanjutnya, Stenly dibayar Gerry dengan upah dihitung setiap gardus Rp 10 ribu.

"Selain Orange Water, Gerry juga mengubah tanggal expired makanan Oreo," ujar Iptu Dwirianto.

Sementara tersangka Joni mengambil dari kepala gudang bernama Ayen di Kolongan.

Modus mereka para tersangka membeli dari kepala gudang di Desa Kolongan dan Kabupaten Minahasa.

"Mereka membeli dengan alasan memberikannya kepada ternak, karena sudah kadaluarsa.

Tapi kepala gudang hanya menjual, yang seharusnya dimusnahkan," ujar Iptu Dwirianto.

 Iptu Dwirianto menambahkan, masih ada pelaku lain yang menjadi target operasi.

"Tidak berhenti di sini, tapi masih ada target lain yang kami buruh, semoga secepatnya mereka ditangkap," tutupnya. (fis)

5 Orang Ditangkap Polres Minut Setelah Ganti Label Kadaluarsa, Bisa Kena Pasal Berlapis

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved