Produk Kadaluarsa di Minut
Terungkap, 5 Orang yang Ditangkap Polres Minut Sulut Distribusikan Snack Kedaluwarsa ke Daerah Ini
5 tersangka pengedar minuman dan snack kadaluwarsa ditangkap Polres Minut, Sulawesi Utara. Mereka mengedarkan snack dan minuman tersebut ke daerah ini
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minut berhasil menangkap lima tersangka yang edarkan minuman dan snack yang sudah kadaluwarsa.
Mereka yakni, Jon, Ayen, Jerry, Stenly dan Daud.
Mereka adalah warga dari Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Para tersangka ini mengubah tanggal kadaluwarsa dengan tanggal yang baru.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung dalam press conference, Jumat (22/12/2023).
Iptu Dwirianto Tandireung juga mengungkap, para tersangka mengirim barang-barang tersebut ke sejumlah daerah, di Sulawesi Utara dan di luar Sulawesi Utara.
"Minuman dikirim oleh para tersangka ke Weda, Ternate. Kalau yang snack, dijual ke Boltim, Bolsel sampai Gorontalo," ungkap Iptu Dwirianto.
Iptu Dwirianto membeber, adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni minuman jenis Orange Water dengan total lebih dari 20 ribu botol.
Kemudian ada snack Nabati Richeese, Nabati Richoco dan Nextar.
"Kegiatan ini sudah dilakukan para tersangka sejak April 2023," ujar Iptu Dwirianto.
Iptu Dwirianto mengatakan, para pelaku juga berjualan menggunakan mobil kanvas dan menjual barang-barang tersebut ke warung-warung dengan harga lebih murah, sehingga banyak yang tergiur.
Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing.
"Peran kelima tersangka ini adalah, dua kepala gudang, dua pelaku dan satu pekerja," kata Iptu Dwirianto.
Stenly orang yang dibayar olah Gerry untuk merubah expired minuman Orange Water.
Lanjutnya, Stenly dibayar Gerry dengan upah dihitung setiap gardus Rp 10 ribu.
"Selain Orange Water, Gerry juga mengubah tanggal expired makanan Oreo," ujar Iptu Dwirianto.
Sementara tersangka Joni mengambil dari kepala gudang bernama Ayen di Kolongan.
Modus mereka para tersangka membeli dari kepala gudang di Desa Kolongan dan Kabupaten Minahasa.
"Mereka membeli dengan alasan memberikannya kepada ternak, karena sudah kadaluarsa.
Tapi kepala gudang hanya menjual, yang seharusnya dimusnahkan," ujar Iptu Dwirianto.
Iptu Dwirianto menambahkan, masih ada pelaku lain yang menjadi target operasi.
"Tidak berhenti di sini, tapi masih ada target lain yang kami buruh, semoga secepatnya mereka ditangkap," tutupnya. (fis)
• 5 Orang Ditangkap Polres Minut Setelah Ganti Label Kadaluarsa, Bisa Kena Pasal Berlapis
Fakta-Fakta Snack dan Minuman Kedaluwarsa Dijual Kembali hingga ke Luar Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Daftar Nama Snak dan Minuman Kadaluarsa yang Dijual Ulang di Minut, Pelakunya Ternyata Kepala Gudang |
![]() |
---|
7 Fakta Puluhan Ribu Minuman dan Snak Kadaluarsa Dipermak dan Dijual Ulang di Minahasa Utara Sulut |
![]() |
---|
Daftar Daerah Tujuan Snack Kedaluwarsa, Ada Sulawesi Utara hingga Malut |
![]() |
---|
BPOM Manado Ingatkan Pentingnya Cek KLIK Sebelum Membeli, Beber Bahaya Makanan Kedaluwarsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.