Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Sajam, Malah Terungkap Fakta Lain

Insiden seorang pengendara mobil di Palembang jadi viral di media sosial setelah diancam oleh seorang oknum polisi dengan senjata tajam (sajam).

Editor: Alexander Pattyranie
Instagram
Kolase foto Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Sajam, Malah Terungkap Fakta Lain. 

Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel. 

Namun, terkait tindakan Bripka Edi Purwanto, oknum polisi viral itu dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan dibawah lima tahun penjara. 

"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur. " ujarnya. 

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " sambungnya.

Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus. 

Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam. 

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya. 

Korban Mengaku Masih Trauma

Akibat kejadian itu, rasa trauma masih dialami Dodi usai mendapat ancaman dari Bripka Edi.

Diwawancarai sebelumnya, Dodi mengaku masih enggan diminta untuk menjalani mediasi di kantor polisi.

Terungkap identitas oknum polisi yang ancam warga pakai sajam di Palembang ternyata adalah Bripka Edi Purwanto anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin
Terungkap identitas oknum polisi yang ancam warga pakai sajam di Palembang ternyata adalah Bripka Edi Purwanto anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin (Ig Polisi Palembang)

Bahkan, kini Dodi masih izin dari tempat kerjanya usai kejadian tersebut.

Dikatakan Dodi, ia merasa aman apabila pihak kepolisian atau perwakilan pelaku datang ke rumahnya berlokasi di Jalan Ki Kemas Rindo, Kertapati, Palembang jika ingin melakukan mediasi. 

"Kalau mau dipanggil polisi saya belum siap mental karena masih trauma ini saja masih izin dengan kantor. Untuk sementara ini belum mau damai, kalau pelaku mau damai sebaiknya di rumah saja. Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan, " ujar Dodi ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023)., dikutip dari TribunSumsel.

Selain dari pihak pelaku, ia juga menginginkan dua orang suruhan Bripka Edi juga datang ke rumahnya.

Sebab dua orang tersebut mengejarnya di jalan setelah ia  diancam pelaku.

"Kalau memang mau damai hadirkan juga orang dua itu. Ngakunya bukan suruhan dia, tapi pas di TKP pelaku yang nunjuk-nunjuk saya sambil menyuruh dua orang itu, " katanya.

Ia berharap kasus tersbeut dapat segera selesai dan tak akan terulang lagi di kemudian hari.

(Tribunnews.com)

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved