Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Sajam, Malah Terungkap Fakta Lain

Insiden seorang pengendara mobil di Palembang jadi viral di media sosial setelah diancam oleh seorang oknum polisi dengan senjata tajam (sajam).

Tayang:
Editor: Alexander Pattyranie
Instagram
Kolase foto Oknum Polisi Ancam Warga Pakai Sajam, Malah Terungkap Fakta Lain. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Insiden seorang pengendara mobil di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi viral di media sosial setelah diancam oleh seorang oknum polisi dengan senjata tajam (sajam).

Dalam rekaman yang diunggah di akun Instagram @palembang.terciduk, kejadian tersebut terjadi ketika mobil korban bersenggolan dengan kendaraan yang dikemudikan oleh seorang perempuan yang diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, setelah terjadi benturan dan adanya percekcokan antara pengunggah video dan perempuan tersebut, sang perempuan memutuskan untuk menghubungi ayahnya, yang ternyata adalah seorang anggota kepolisian.

Berikutnya, ayah dari perempuan tersebut yang merupakan seorang oknum anggota polisi datang ke tempat perekam video dan mengancam menggunakan senjata tajam sebagai bentuk reaksi terhadap insiden tersebut.

Sebuah video merekam aksi penganc*man oleh seorang abang jago yang merupakan oknum anggota Polri, terhadap seorang pemobil di Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial. Alih-alih mengurusi putrinya yang terlibat kecel*kaan lalu lintas, pria itu malah menganc*m korban pakai saj*m,” tulis keterangan dalam video tersebut.

Mengutip dari TribunSumsel, oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto, sedangkan korbannya yakni Dodi Tisna Amijaya (34).

Kini, Bripka Edi sudah diamankan Propam Polda Sumsel dan menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Rupanya, mobil Alphard yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam Dodi ternyata menggunakan pelat palsu alias bodong.

Fakta itu diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono.

Diketahui Bripka Edi Purwanto membawa mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED.

Mobil itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban lantaran terlibat saling senggol di jalan.

"Hasil identifikasi memang betul dari pelat kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai peruntukannya, " ujar Haryo, Rabu (20/12/2023).  

Harryo mengatakan, untuk tindaklanjut mengenai pelat nomor palsu yang digunakan Bripka Edi, pihaknya tidak terlalu memproses.

Sebab pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana pengancamannya.

Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel. 

Namun, terkait tindakan Bripka Edi Purwanto, oknum polisi viral itu dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan dibawah lima tahun penjara. 

"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur. " ujarnya. 

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " sambungnya.

Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus. 

Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam. 

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya. 

Korban Mengaku Masih Trauma

Akibat kejadian itu, rasa trauma masih dialami Dodi usai mendapat ancaman dari Bripka Edi.

Diwawancarai sebelumnya, Dodi mengaku masih enggan diminta untuk menjalani mediasi di kantor polisi.

Terungkap identitas oknum polisi yang ancam warga pakai sajam di Palembang ternyata adalah Bripka Edi Purwanto anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin
Terungkap identitas oknum polisi yang ancam warga pakai sajam di Palembang ternyata adalah Bripka Edi Purwanto anggota polisi yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin (Ig Polisi Palembang)

Bahkan, kini Dodi masih izin dari tempat kerjanya usai kejadian tersebut.

Dikatakan Dodi, ia merasa aman apabila pihak kepolisian atau perwakilan pelaku datang ke rumahnya berlokasi di Jalan Ki Kemas Rindo, Kertapati, Palembang jika ingin melakukan mediasi. 

"Kalau mau dipanggil polisi saya belum siap mental karena masih trauma ini saja masih izin dengan kantor. Untuk sementara ini belum mau damai, kalau pelaku mau damai sebaiknya di rumah saja. Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan, " ujar Dodi ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023)., dikutip dari TribunSumsel.

Selain dari pihak pelaku, ia juga menginginkan dua orang suruhan Bripka Edi juga datang ke rumahnya.

Sebab dua orang tersebut mengejarnya di jalan setelah ia  diancam pelaku.

"Kalau memang mau damai hadirkan juga orang dua itu. Ngakunya bukan suruhan dia, tapi pas di TKP pelaku yang nunjuk-nunjuk saya sambil menyuruh dua orang itu, " katanya.

Ia berharap kasus tersbeut dapat segera selesai dan tak akan terulang lagi di kemudian hari.

(Tribunnews.com)

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved