Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Akhirnya Terungkap Modus Muhammad Amin hingga Bisa Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Ada Deal

Muhammad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pengungsi Rohingnya.

Editor: Indry Panigoro
Ho Serambi Indonesia
Polisi telah menangkap Muhammad Amin, penyeludup pengungsi Rohingnya ke Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini pihaknya juga masih mendalami adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dan upaya penyelundupan tersebut dan sedang dalam Pengembangan. 

“MA atau Muhammad Amin  ini akan diadili di Indonesia. Pihaknya akan membuktikan mereka (Etnis Rohingya) datang ke Indonesia bukan semata-mata dalam keadaan darurat. Tapi terjadi tindak pidana People Smugling dan merugikan Indonesia,” jelasnya.

Pihaknya ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa ada oknum-oknum memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan. 

Pihaknya juga masih mendalami apakah MA satu jaringan dengan etnis lainnya yang mendarat di Aceh.

Selain itu pihaknya juga masih mengembangkan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kegiatan penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh MA.

Terhadap MA, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana paling singkat 5  (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Ya akhirnya terungkap sosok Muhammad Amin (MA) (35) penyeludup pengungsi Rohingnya ke Aceh.

Muhammad Amin merupakan etnis Rohingnya warga Myanmar yang tinggal di kamp penampungan di Coxs Bazar Bangladesh.

Muhammad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan orang.

Muhammad Amin (MA), ternyata pernah menjadi pengungsi di Aceh pada tahun 2022. 

Muhammad Amin juga pernah menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Pengalaman sebagai pengungsi inilah yang menjadi modal Amin untuk menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan Amin beraksi dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada 2022. 

Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.

"Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, di Aceh Utara, selama tiga atau empat bulan," kata Fahmi, Senin (18/12/2023). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved