Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Akhirnya Terungkap Modus Muhammad Amin hingga Bisa Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Ada Deal

Muhammad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pengungsi Rohingnya.

Editor: Indry Panigoro
Ho Serambi Indonesia
Polisi telah menangkap Muhammad Amin, penyeludup pengungsi Rohingnya ke Indonesia. 

Amin diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara itu, lalu menuju Dumai, Riau.

Dari sana, Amin disebut menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.

Amin termasuk salah satu pengungsi yang dapat berbahasa Melayu. 

Menurut Fahmi, setelah bekerja di Malaysia, Amin kembali ke kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh.

"Kemudian dia menghimpun orang-orang ini, termasuk anak-anak dan istrinya, yang dibawa kemarin terdampar 137 orang," jelas Fahmi.

Modus Pelaku

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, modus Amin adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban.

Para korban mulanya menempati kamp pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh.

Lalu, tersangka mengajak para korban untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia supaya bisa bekerja dan mendapatkan uang.

Hal tersebut terungkap ketika polisi memeriksa sejumlah saksi.

Akan tetapi, untuk bisa pergi menuju negara tujuan, para korban harus menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Fahmi, Senin (18/12/2023).

Uang yang dikumpulkan dari para korban, dipakai Amin untuk membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.

Ketika berlayar, Amin juga bertindak sebagai kapten kapal dan mengurus penumpang.

Rombongan Amin, yakni sebanyak 137 warga Rohingya, berlabuh di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved