Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Gugatan Pilpres 2024 Tanpa Paslon Prabowo-Gibran Kembali Diajukan ke MK

Gugatan Pilpres 2024 tanpa paslon Prabowo-Gibran kembali diajukan ke MK. Mahasiswa bernama Saiful Salim, meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/IG
Gugatan Pilpres 2024 tanpa paslon Prabowo-Gibran kembali diajukan ke MK. Mahasiswa bernama Saiful Salim, meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. 

"Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan proses pemilu atau mengembalikan keadaan daftar capres-cawapres

yang telah mendaftar di KPU kepada keadaan semula sebelum Prabowo-Gibran mendaftar," kata dia.

"Sehingga daftar capres dan cawapres yang terdaftar adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud," lanjut Saiful.

Saiful menyampaikan dua jenis petitum.

Dalam petitum provisi (putusan sela), Saiful meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan tidak berwenang untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Ia juga meminta supaya putusan ini diteken dalam 14 hari dan putusannya berlaku untuk Pemilu 2024.

Dalam pokok permohonan, Saiful meminta Pasal 169 huruf UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90 bertentangan dengan UUD 1945,

dan hanya kepala yang pernah/sedang jadi gubernur hasil pilkada yang bisa maju sebagai capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Sebelumnya, permohonan sejenis juga pernah disampaikan oleh mahasiswa Universitas NU Indonesia (Unusia), dengan argumentasi sejenis.

Tapi Mahkamah menolak gugatan tersebut dengan dalih kepastian hukum atas Putusan 90 yang sudah diputus sebelumnya dan memengaruhi proses pemilu.

Baca juga: Ini Deretan Pangacara Top Sulawesi Utara di TKD Prabowo - Gibran dan TPD Ganjar - Mahfud

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved