Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Gugatan Pilpres 2024 Tanpa Paslon Prabowo-Gibran Kembali Diajukan ke MK

Gugatan Pilpres 2024 tanpa paslon Prabowo-Gibran kembali diajukan ke MK. Mahasiswa bernama Saiful Salim, meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/IG
Gugatan Pilpres 2024 tanpa paslon Prabowo-Gibran kembali diajukan ke MK. Mahasiswa bernama Saiful Salim, meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan yang menginginkan Pilpres 2024 tanpa paslon Prabowo-Gibran kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini gugatan dari seorang mahasiswa bernama Saiful Salim yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gugatan Saiful Salim ini terkait syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Syarat usia capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) kembali digugat ke MK.

Saiful Salim sebagai penggugat mengaku berstatus mahasiswa dan meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Gugatan yang diregistrasi sebagai perkara 159/PUU-XXI/2023 ini disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa (19/12/2023).

Saiful menyebut, hak konstitusionalnya dirugikan karena hak pilihnya dihadapkan pada salah satu pasangan capres-cawapres yang "lahir dari proses kecacatan hukum".

Kecacatan yang ia maksud adalah, Putusan 90 lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, sebagaimana diputus Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada 7 Oktober silam.

Tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
Tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. (POS-KUPANG.COM/HO-IST)

Putusan 90 itu mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36),

bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Tanpa Anwar Usman, maka menurut Saiful, putusan MK akan berubah.

Ia juga menyinggung alasan berbeda (concurring opinion) hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,

semestinya hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju pilpres sebelum 40 tahun.

"Apabila pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi maka amarnya akan berbeda dari amar yang sekarang berlaku," kata Saiful dalam gugatannya.

Ia menilai, Mahkamah harus bertanggung jawab secara etika dan moral terhadap bangsa dan negara atas kericuhan yang timbul akibat Putusan 90.

"Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan proses pemilu atau mengembalikan keadaan daftar capres-cawapres

yang telah mendaftar di KPU kepada keadaan semula sebelum Prabowo-Gibran mendaftar," kata dia.

"Sehingga daftar capres dan cawapres yang terdaftar adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud," lanjut Saiful.

Saiful menyampaikan dua jenis petitum.

Dalam petitum provisi (putusan sela), Saiful meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan tidak berwenang untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.

Ia juga meminta supaya putusan ini diteken dalam 14 hari dan putusannya berlaku untuk Pemilu 2024.

Dalam pokok permohonan, Saiful meminta Pasal 169 huruf UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90 bertentangan dengan UUD 1945,

dan hanya kepala yang pernah/sedang jadi gubernur hasil pilkada yang bisa maju sebagai capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Sebelumnya, permohonan sejenis juga pernah disampaikan oleh mahasiswa Universitas NU Indonesia (Unusia), dengan argumentasi sejenis.

Tapi Mahkamah menolak gugatan tersebut dengan dalih kepastian hukum atas Putusan 90 yang sudah diputus sebelumnya dan memengaruhi proses pemilu.

Baca juga: Ini Deretan Pangacara Top Sulawesi Utara di TKD Prabowo - Gibran dan TPD Ganjar - Mahfud

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved