Pengungsi Rohingya
Pengungsi Rohingya Berulah, Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO di Aceh
Satu orang pengungsi Rohingya bernama Muhammad Amin (35) ditetapkan menjadi tersangka TPPO di Aceh.
Editor:
Frandi Piring
Kompas.com
Pengungsi Rohingya bernama Muhammad Amin (35) ditetapkan Polres Resor Kota Banda Aceh menjadi tersangka TPPO.
"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 Taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Kapolres.
Fahmi menilai para pengungsi ini meninggalkan kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh bukan karena kondisi darurat, tapi untuk kebutuhan ekonomi dan mendapatkan penghasilan lebih.
Hal ini terlihat juga dari usia para imigran Rohingya yang didominasi usia muda.
Kepolisian Daerah Aceh mencatat sejak tahun 2015 hingga Desember 2023 ini, sudah menangani berbagai kasus terkait imigran Rohingya dan menetapkan total 42 tersangka.
Baca juga: Viral Pengungsi Rohingya Buang Nasi Bungkus Pemberian Warga, Alasannya karena Makanan Itu Tak Pedas
Tags
pengungsi
Rohingya
tersangka
TPPO
Tindak Pindana Penyelundupan Orang
Aceh
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh
Muhammad Amin
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pengungsi Rohingya
Satu Orang Pengungsi Rohingya Berulah, Anak Gadis di Bawah Umur di Makassar Jadi Korban |
![]() |
---|
Setelah Diangkut Paksa Pendemo, Pengungsi Rohingya Kini Kembali ke Banda Aceh, Pihak UNHCR Muncul |
![]() |
---|
Pengungsi Rohingya Bayar 300 Ribu per Orang Buat KTP, Ternyata Dicetak di Medan, Ini Reaksi Bobby |
![]() |
---|
Pengungsi Rohingya Mulai Menyebar, Tak Hanya di Aceh, Kini Masuk di Pekanbaru |
![]() |
---|
Diusir Warga Aceh, Ustaz Ini Ngaku Siap Tampung Pengungsi Rohingya dan Carikan Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.