Pengungsi Rohingya
Pengungsi Rohingya Berulah, Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO di Aceh
Satu orang pengungsi Rohingya bernama Muhammad Amin (35) ditetapkan menjadi tersangka TPPO di Aceh.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu orang pengungsi Rohingya, Muhammad Amin (35) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pindana Penyelundupan Orang (TPPO).
Penetapan Amin ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
Pengungsi asal Myanmar ini, sebelumnya pernah menjadi pengungsi di kamp penampungan eks Kantor Imigrasi, Lhokseumawe pada tahun 2022.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pihaknya menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.
Hal tersebut setelah 137 orang pengungsi berlabuh di pantai di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.
"Awalnya kita mencurigai dia, karena ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu,
tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi, melainkan menjauh bersembunyi," jelas Kapolres Fahmi, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Amin juga diketahui pernah menjadi pengungsi di Penampungan Bekas Kantor Imigrasi Kita Lhokseumawe, Aceh pada tahun 2022.
Dia kemudian kabur ke Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau.
Baca juga: Mahfud MD Tak Setuju Usulan Maruf Amin Tampung Rohingya di Pulau Galang, Ini Kata Warga Batam
Tarik uang belasan juta
Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka mengajak para pengungsi untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia agar bisa bekerja dan mendapatkan uang.
"Kita periksa sebelas saksi dan mereka mengaku menyerahkan uang kepada MA sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta
dan sebagian lagi menyerahkan uang kepada MA melalui orangtua dan saudara," ungkap Kapolres.
Uang yang dikumpulkan, sebagian untuk membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.
Saat berada di kapal, pengungsi yang ikut dalam perjalanan laut ini, juga melihat Muhammad Amin bertindak sebagi kapten kapal dan mengurus penumpang.
"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 Taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ujar Kapolres.
Fahmi menilai para pengungsi ini meninggalkan kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh bukan karena kondisi darurat, tapi untuk kebutuhan ekonomi dan mendapatkan penghasilan lebih.
Hal ini terlihat juga dari usia para imigran Rohingya yang didominasi usia muda.
Kepolisian Daerah Aceh mencatat sejak tahun 2015 hingga Desember 2023 ini, sudah menangani berbagai kasus terkait imigran Rohingya dan menetapkan total 42 tersangka.
Baca juga: Viral Pengungsi Rohingya Buang Nasi Bungkus Pemberian Warga, Alasannya karena Makanan Itu Tak Pedas
pengungsi
Rohingya
tersangka
TPPO
Tindak Pindana Penyelundupan Orang
Aceh
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh
Muhammad Amin
Satu Orang Pengungsi Rohingya Berulah, Anak Gadis di Bawah Umur di Makassar Jadi Korban |
![]() |
---|
Setelah Diangkut Paksa Pendemo, Pengungsi Rohingya Kini Kembali ke Banda Aceh, Pihak UNHCR Muncul |
![]() |
---|
Pengungsi Rohingya Bayar 300 Ribu per Orang Buat KTP, Ternyata Dicetak di Medan, Ini Reaksi Bobby |
![]() |
---|
Pengungsi Rohingya Mulai Menyebar, Tak Hanya di Aceh, Kini Masuk di Pekanbaru |
![]() |
---|
Diusir Warga Aceh, Ustaz Ini Ngaku Siap Tampung Pengungsi Rohingya dan Carikan Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.