Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Diduga Gegara Salah Paham Saat Miras, Pemuda di Kota Bitung Panah Temannya di Paha Kanan

Pemuda RS alias Iki (19), warga Kecamatan Maesa Bitung harus berurusan dengan Polisi Polres Bitung.

HO
ilustrasi sitaan Polisi Polres Bitung bahan dan alat buat sajam jenis panah wayer. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Pemuda RS alias Iki (19), warga Kecamatan Maesa Bitung harus berurusan dengan Polisi dari Polres Bitung.

Pemuda yang belum ada pekerjaan ini, ditangkap tim 2 Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Aiptu Bambang Trianto SH Ka Team 2 Resmob Polres Bitung.

Gegara melakukan penganiayaan, pakai senjata tajam (sajam) jenis panah wayer.

Baca juga: Kumpulan Berita Kriminal Heboh di Sulawesi Utara, dari Panah Wayer hingga Pria Manado Simpan Sabu

Pemuda RS alias Iki, diduga memanah korban seorang remaja usia 16 tahun sebanyak dua kali.

Peristiwa itu terjadi, ketika korban dan pelaku tengah bersama konsumsi minuman keras (miras), di kompleks Tangkoko Manembo-Nembo Tengah Kamis (30/11/2023 jam 04.00 Wita.

Ketika korban hendak berdiri, untuk buang air kecil pelaku langsung melepaskan anak panah wayer ke arah korban.

Nanti anak panah kedua baru mengenai pahan sebelah kanan.

Usai beraksi, pelaku langsung kabur ke rumahnya.

ia ditangkap tim 2 resmob Polres Bitung, tanpa perlawanan di kompleks Sari Kalapa Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, pada Jumat (15/12/2023) malam.

Pelaku saat ini sudah di tahan dalam rutan Polres Bitung, untuk proses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 anak panah, 1 pelongar dan 1 tas samping warna hitam yang dipakai untuk menyimpan panah wayer.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved