Mata Lokal Memilih
Empat Hari Lagi Pendaftaran KPPS di Kotamobagu Sulawesi Utara Ditutup, Simak Jadwalnya
KPPS memiliki fungsi untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS)
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, telah dimulai.
Dalam setiap penyelenggaran Pemilu, anggota KPPS sangat diperlukan. Tak terkecuali Pemilu 2024 nanti.
KPPS memiliki fungsi untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Caleg Rajin ke Pohon Terang, Geliat Kampenye Pemilu 2024 di Sulawesi Utara
Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, perekrutan KPPS sudah dibuka, sejak 11 Desember 2023.
Nah, di antaranya syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS.
- warga negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- berdomisili di wilayah kerja KPPS
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kotamobagu, melalui Kepala Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Hairun Laode, mengatakan bila perekrutan KPPS tidak ada batasan kuota atau jumlah.
Batasannya hanya berlaku untuk kriteria atau syarat-syarat sesuai apa yang sudah ditentukan oleh KPU.
"Tidak ada batasan," katanya, Kamis (14/12/2023).
Untuk honorariumnya, Hairun menyebut bila belum ada kepastian angkanya.
"Belum ada kepastian, tapi pastinya angkanya naik dari tahun sebelumnya," ucap mantan aktivis PMII Bolmong ini.
Untuk tahapannya sendiri, perekrutan KPPS dimulai dari :
1. Pengumuman : 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran : 11-20 Desember 2023
3. Penelitian hasil administrasi : 11-22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi : 23-25 Desember
5.Tanggapan dan masukan dari masyarakat : 23-28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi : 29-30 Desember 2023
7. Penetapan : 24 Januari 2024
8. Pelantikan : 25 Januari 2025
Masa kerja KPPS : 25 Januari - 25 Februari 2024
Demikian informasi seputar perekrutan tahapan KPPS Kotamobagu. (Gobel)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.