Mafia Tambang di Mitra
Jelang Sidang Putusan, 2 Terdakwa Mafia Tambang di Mitra Sulawesi Utara Masuk Paksa ke Lokasi PT BLJ
Dua orang terdakwa kasus mafia tambang ilegal di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali bebas berkeliaran.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
"Dan ketiga melakukan pemaksaan memasuki pekarangan Perseroan tanpa izin,” tegas dia.
Widi juga menyayangkan bahwa kedua terdakwa mafia tambang tersebut tidak menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Tondano.
“Kami merasa proses hukum yang saat ini berjalan sama sekali tidak memberikan efek apa – apa untuk menghentikan para terdakwa dari dugaan perbuatan jahatnya," ucapnya.
Ia menegaskan bila hal ini dibiarkan, maka bukan hanya menarik lebih banyak kejahatan atas kekayaan Sumber Daya Alam milik negara secara ilegal namun juga akan merusak lingkungan akibat penggalian termasuk penggunaan sianida secara tidak terkendali.
"Tindakan ini juga menghambat kegiatan usaha dari pemegang izin pertambangan,” tegasnya.
Diketahui terdakwa Arny dan Donal saat ini masih berstatus sebagai terdakwa di PN Tondano meskipun bebas demi hukum karena telah berakhir masa penahanan penyidikan dan penuntutan.
Keduanya telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 milyar rupiah pada, Kamis 23 November 2023 lalu.
Hal ini karena berdasarkan fakta persidangan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pertambangan ilegal tanpa izin.
Terdakwa akan kembali menjalani persidangan pada 28 Desember 2023 dengan agenda putusan.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris bekerja sama dengan dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BLJ menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar rupiah. (Nie)
Baca juga: Sidang Mafia Tambang Ilegal Mitra Sulawesi Utara, JPU Tolak Pembelaan 3 Terdakwa
Baca juga: Bongkar Kasus Mafia Tanah, 25 Anggota Satgas Tindak Pidana Pertahanan Sulut Terima Pin Emas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.