Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota TNI Kecelakaan

Keluarga Almarhumah Serda Hasy Kaunang Soroti Salah Satu Saksi yang Diperiksa Polres Bitung

Salah satu saksi yang diperiksa Polres Bitung terkait lakalantas Almarhum Serda Hasy Kaunang mendapat sorotan dari pihak keluarga almarhum.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Keluarga Serda Hasy Kaunang Korban Lakalantas di Kota Bitung saat datang di Polda Sulut, Rabu (13/12/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Keluarga Almarhumah Serda Hasy Kaunang bertemu dengan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut di Kantor Ditlantas Polda Sulut, Sario, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (13/12/2023). 

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses lanjut kasus lakalantas maut di jalan raya Manado Bitung Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari, yang menewaskan Serda Hasy Kaunang, pada Senin (20/11/2023) lalu. 

Mereka diterima oleh Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambajong.

Dari banyaknya hal yang disampaikan, Keluarga Serda Hasy Kauang meminta pihak kepolisian untuk memeriksa lebih terhadap seorang saksi yang bersama-sama dengan korban melintasi jalan sebelum peristiwa lakalantas tersebut terjadi.

Saksi tersebut inisial EK yang berprofesi sebagai pelatih Diving Bastianos di Sulut.

Alexander Kaunang, ayah dari Serda Hasy terheran-heran, saat saksi sudah datang dengan pengacara.

"Kenapa harus pakai pengacara ketemu kami di kantor Polisi, kan kalau memang tidak salah mengaku saja dengan jujur," jelasnya.

Alexander pun melihat gerak-gerik saksi saat bertemu terlihat kebingungan dan banyak menghadap ke pengacara.

"Itu yang saya lihat aneh, apalagi dalam rekaman CCTV dia sempat memukul orang usai peristiwa lakalantas, saya tanya ke dia, dia tidak mengakui hal itu padahal videonya sudah jelas-jelas ada, mulai dari situ saya mulai curiga," jelasnya.

Oleh karenanya kepada Kasubdit Gakum dia meminta untuk memeriksa saksi tersebut.

"Kalau boleh diperiksa kembali, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya

Keluarga Serda Hasy Kaunang Keberatan, Surat Hasil Perkembangan Penyidikan Tak Diberikan Polres Bitung.

"Tadi kami sudah mendengarkan penjelasan Kasubdit Gakum soal alasan belum memberikan surat tersebut, tapi saya kurang sepaham juga.

Karena menurut ketentuan UU yang berlaku, pihak korban harus sudah surat hasil perkembangan penyidikan, karena itu merupakan kewajiban," jelas Kuasa Hukum Korban Yongky Ingkiriwang

Menurutnya pihak keluarga masih tetap akan melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait lambatnya penanganan kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved