Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPPS Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Segini, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Persiapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan, termasuk pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Editor: Glendi Manengal
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu - Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik 

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

- Warga negara Indonesia (WNI);

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved