Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Poster Caleg di Kotamobagu Sulawesi Utara Terpasang di Fasilitas Pemerintah, Ini Kata Bawaslu

Apalagi, poster tersebut terpasang rapih berdampingan dengan bunga-bunga di sepanjang batas jalan jalur dua depan pertokoan tersebut.

Tribunmanado.co.id/Diki Gobel
APK Poster Caleg terpasang di Fasilitas Pemerintah di Kota Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa kampanye politik dalam pemilihan umum 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 februari 2024.

Namun, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pada pasal 70 dan 71, terdapat tempat-tempat yang dilarang dalam meletakkan alat peraga kampanye atau APK.

Termasuk fasilitas milik pemerintah, sebagaimana dalam poin e, pasal 71 PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Baca juga: Daftar Lengkap Tim Kampanye Daerah Sulawesi Utara Anies Muhaimin, Ada Petahana Hingga Gen Z

Namun, dari pantauan Tribunmanado.co.id ada Minggu (10/12/223) di Kotamobagu, Sulawesi Utara, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, kompleks pertokoan pusat kota, terdapat poster calon legislatif yang terpasang rapih.

Poster tersebut bergambar tokoh yang bertuliskan Royke Kasenda Voor DPRD Kotamobagu, dengan nomor urut di bagian kanan atas dan terdapat logo partai PDIP.

Berdasarkan aturan di atas, hal tersebut tentu melanggar.

Ditambah lagi surat edaran dari KPU Kotamobagu tentang lokasi pemasangan APK pemilu 2024 di wilayah Kotamobagu.

Dalam surat tersebut, lokasi Jalan Ahmad Yani, kompleks pertokoan pusat perkotaan tidak masuk lokasi yang diizinkan adanya APK.

Apalagi, poster tersebut terpasang rapih berdampingan dengan bunga-bunga di sepanjang batas jalan jalur dua depan pertokoan tersebut.

Padahal diketahui jalan tersebut merupakan fasilitas pemerintah yang tidak boleh ada APK sesuai aturan yang ditetAPKan oleh penyelenggara pemilu di Kotamobagu.

APK yang terpasang dan diikat di tiang lampu batas jalan tersebut sudah melanggar aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 dan surat edaran dari KPU Kotamobagu terkait lokasi pemasangan APK pemilu 2024 di wilayah Kotamobagu.

Di sisi lain, Bawaslu Kotamobagu, melalui Arie Setiawan Mokodompit, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas, mengatakan bila pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua partai politik dan para Caleg di Kotamobagu.

"Itu termasuk APK, terkait itu bawaslu sejak 6 Desember 2023 telah mengeluarkan surat himbauan untuk tidak melakukan kampanye di fasilitas umum atau milik pemerintah ke partai politik dan para caleg. Setelah ada surat Imbauan itu, peserta pemilu tidak menertibkan APK secara mandiri yg terpasang di tempat yg dilarang atau masih ada Peserta Pemilu yg memasang APK di tempat yg dilarang, maka Bawaslu Kotamobagu akan menindak secara tegas sesuai dengan prosedur yg ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan yg berlaku," katanya.

Dirinya mengatakan bila Bawaslu akan segera melakukan tindakan sesuai aturan yang ada, dan akan berkoordinasi dengan pemerintah.

"Kalau masih ada, Bawaslu akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Apabila ada temuan dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai prosedur. Nantinya outputnya itu akan diserahkan ke pemerintah terkait, seperti Pol PP untuk menertibkan, karena itu kewenangan mereka," ungkapnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved