Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

72 Hari Menuju Pilpres 2024 - Tak Ada Debat Cawapres Muhaimin-Gibran-Mahfud: Ini Penjelasan UU 

Tidak ada debat khusus cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming dan cawapres nomor 3 Mahfud MD. 

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming dan Mahfud MD. Tidak ada debat khusus cawapres nomor urut 1 Muhaimin, cawapres nomor 2 Gibran dan cawapres nomor 3 Mahfud.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Kontroversi dihapusnya debat khusus cawapres pada kampanye Pilpres 2024 ditanggapi analis politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah format. Tidak ada debat khusus cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming dan cawapres nomor 3 Mahfud MD

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengkritik perbedaan bunyi undang-undang dengan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diubah KPU.

Menurutnua, teks dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa debat calon presiden dan debat calon wakil presiden dilakukan secara terpisah.

Bunyi pasal mengatur tentang debat capres dan cawapres dalam UU tersebut menurutnya tidak bisa dimaknai debat dilakukan secara bersama-sama antara capres dan cawapres.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Mau Dibawa Ke Mana Pemilu 2024 yang digelar secara daring dan luring pada Minggu (3/12/2023).

"Kecuali misalnya dinyatakan debat calon presiden dan serta calon wakil presiden. Itu bisa digabung. Kalau ada kalimat dan serta, artinya bisa disertakan," kata Ray.

"Tapi kalau debat calon presiden dan debat calon wakil presiden, berarti dua entitas. Satu debat calon presiden, dan satu debat calon wakil presiden. Itu harus dibuat sendiri-sendiri kalau merujuk ke Undang-Undang, teks Undang-Undangnya," sambung dia.

Oleh karena itu, menurutnya perubahan format dan model uang dilakukan KPU tidak sesuai dengan bunyi UU tersebut.

Menurutnya, hal itu karena dalam aturan sudah sejal pelaksanaan debat capres dan cawapres dilakukan secara terpisah.

"Karena di aturan itu jelas dipisah, debat calon presiden dan debat calon wakil presiden, artinya calon presiden dengan calon presiden dan calon wakil presiden dengan calon wakil presiden," kata dia.

Ia juga mengaku kecewa dengan perubahan format atau model debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Ray pun mempertanyakan sosok di baliknya dan tujuan dari perubahan format atau model debat tersebut.

"Tentu kan semua tahu bahwa salah satu yang paling ditunggu oleh masyarakat pemilih kita kali ini adalah debat calon wakil presiden. Kan semua orang menunggu itu, bukan capresnya. Debat calon wakil presiden," kata Ray.

"Tetapi, begitu orang nunggu-nunggunya itu, malah KPU mengubah formatnya dengan atau menyertakan calon presiden pada debat calon wakil presiden," sambung dia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved