Kasus Korupsi KTP Elektronik
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Jokowi Pernah Teriak Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: "Presiden Jokowi suruh hentikan kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP".
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan proses pengusutan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) yang dilakukan Setya Novanto, eks Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Pada satu kesempatan, Agus Rahardjo menjelaskan sikap yang diambil Presiden Jokowi kala itu.
Agus Rahardjo menjelaskan bahwa dirinya dipanggil Presiden Jokowi untuk menghadap.
Tujuan pertemuan tersebut ternyata agar Agus Rahardjo menghentikan kasus Setya Novanto itu.
Ketua KPK periode 2015-2019 itu bahkan mengaku mendapatkan teriakan kata 'Hentikan' dari Presiden Jokowi.
Penuturan Agus Rahardjo ini diungkapnya di waktu menjelang rezim pemerintahan Jokowi berakhir.
Wajar sedikit demi sedikit keburukan Jokowi mulai dikuak.
Kali ini terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Membahas upaya pemberantasan korupsi, Presiden Jokowi memang selalu mendukung namun sangat selektif dan mengintervensi.
Seperti yang diungkap Agus Rahardjo saat tampil di acara Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
Menurut Agus Rahardjo, satu intervensi yang paling nyata dari presiden Jokowi ketika kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (e-KTP).
Intervensi sang presiden bukan tanpa alasan.
Hal itu karena pada saat itu melibatkan politisi besar, Setya Novanto (Setnov), yang kala itu sedang menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, partai mitra koalisi pemerintah.
Rencana penegakan hukum kepada Setnov, kata Agus Rahardjo, membuat Presiden Jokowi berang, karena KPK dianggap terlalu berani.
Agus Rahardjo mengatakan bahwa kala itu dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.
Tapi yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian.
Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak "Hentikan" sambungnya.

Agus Rahardjo mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.
Akan tetapi akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
"Saya heran yang dihentikan apanya," ujarnya
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP," tegasnya.
Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.
"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus.
Mengutip dari Kompas.com, Kasus e-KTP ini berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai di tahun 2013.
Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalingkong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat,
pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012.
Akibat korupsi berjamaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, beberapa tersangka sudah diproses dan divonis bersalah.

Mereka adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto,
pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto).
Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota DPR Markus Nari.
Sumber: WartaKotaLive.com/Kompas.com
Agus Rahardjo
Ketua
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto
Jokowi
korupsi
KTP elektronik
e-KTP
Hentikan
Kasus Korupsi KTP Elektronik
kasus setya novanto
Tak Ada Persekongkolan Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh, Habis Pingsan Setnov Lihat Dokter Ini |
![]() |
---|
Nazaruddin Bela SBY dan Ibas, Tuding Anas yang Tanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Pertemukan Nazar dan Setya Novanto, Nazaruddin pun Mendadak Lupa |
![]() |
---|
Setya Novanto Diajari Ilmu Agama Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri Didalam Sel |
![]() |
---|
Petrus Selestinus: Baiknya SBY Menghadap KPK, Bukan Melaporkan Firman Wijaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.