Kasus Korupsi KTP Elektronik
Hakim Pertemukan Nazar dan Setya Novanto, Nazaruddin pun Mendadak Lupa
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dibuat heran dengan ulah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dibuat heran dengan ulah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Ini karena dia mendadak lupa ketika dikonfirmasi majelis hakim soal bagi-bagi uang proyek e-KTP di ruang kerja Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Nazaruddin juga lupa saat ditanya hakim soal peran Setya Novanto dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Baca: Saling Sanggah Saat Persidangan, Hakim Tegur Nazaruddin dan Mekeng Jangan Ribut Seperti di Pasar
Diketahui, Senin (19/2/2018) Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto selaku terdakwa korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya hakim membacakan keterangan Nazaruddin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal realisasi jatah untuk anggota DPR.
Baca: Gunung Sinabung Meletus, Beberapa Daerah Sekitar Jadi Gelap Gulita!
"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp 2,5 triliun sebagai keuntungan, untuk DPR RI dilakukan di ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap, di ruangan Mustokoweni. Ini gimana keterangan saudara?" kata hakim.
"Lupa yang mulia," jawab Nazaruddin.
"Benar enggak, keterangan saudara yang saya baca ini?" cecar hakim.
"Lupa," ujar Nazaruddin.

Hakim tidak puas dengan jawaban mantan anggota Badan Anggaran DPR itu.
Dia heran mengapa Nazaruddin tiba-tiba lupa ketika berkaitan dengan Setya Novanto.
Menurut hakim Nazaruddin tidak berani menyebut nama Setya Novanto ketika berhadapan secara langsung.
"Jangan lupa, ini tegas keterangan saudara. giliran terdakwa ada saudara enggak mau sebut, gimana saudara? Dulu saudara ditanya tegas, sekarang giliran terdakwa enggak mau sebut," kata hakim.