Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi KTP Elektronik

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Jokowi Pernah Teriak Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: "Presiden Jokowi suruh hentikan kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP".

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. Tribunnews.com-Reza Deni-Herudin/Biro Pers
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Jokowi Pernah Teriak Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto. 

Tapi yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian.

Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak "Hentikan" sambungnya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat tampil di acara Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat tampil di acara Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Jokowi Pernah Teriak Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto.(Youtube @Kompas TV Sukabumi)

Agus Rahardjo mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.

Akan tetapi akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

"Saya heran yang dihentikan apanya," ujarnya

"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP," tegasnya.

Namun, ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.

"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.

"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus.

Mengutip dari Kompas.com, Kasus e-KTP ini berawal saat Kemendagri di tahun 2009 merencanakan mengajukan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai di tahun 2013.

Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Lelang e-KTP dimulai sejak tahun 2011, dan banyak bermasalah karena diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved