Putusan SK Pengangkatan Dekan
BREAKING NEWS: PTUN Manado Batalkan SK Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat
Pada 28 November 2023, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado mengabulkan Dr dr Theresia Kaunang SpKJ (K) melalui laman resminya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado membatalkan Surat Keputusan Rektor Unsrat terkait Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow.
Keputusan tersebut sebelumnya termuat dalam perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak SH dan Dixie Parapat SH serta Panitera Pengganti Iswanto Kau SH.
Hingga akhirnya pada 28 November 2023, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado mengabulkan Dr dr Theresia Kaunang SpKJ (K) melalui laman resminya.
PTUN Manado membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027
Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Terkait hal tersebut Dr dr Theresia Kaunang saat diwawancarai mengaku bersyukur jika gugatannya bisa diterima.
"Ini melanggar aturan di statuta, karena itu aturan yang dibuat oleh Menteri dengan penyelenggara yaitu pihak Universitas, akan tetapi pelaksaannya kondisinya trjadi pelanggaran statuta terutama dalam soal usia," jelasnya
Dalam gugatannya dia mempersoalkan soal usia pencalonan dekan Fakultas Kedokteran serta pemilihan secara aklamasi.
"Seharusnya calon dekan itu, maksimal 61 tahun, kemudian mengenai proses pemilihan yang harus dilakukan secara votting tapi dibuat secara aklamasi dan ini sudah dilanggar," jelasnya
Kala itu dalam proses pemilihan dekan fakultas kedokteran ada 5 dari bakal calon dekan yang sudah termasuk namanya.
Namun karena alasan Portofilio dia akhirnya dikeluarkan.
"Saya dikeluarkan saat itu padahal saya memenuhi syarat," ujar dia.
Sementara, kata dia, salah satu calon tidak memenuhi syarat secara statuta justru yang diangkat menjadi Dekan.
"Ini yang saya kecewa apalagi pemilihannya dilakukan aklamasi bukan votting, maka disitu saya melakukan gugatan," jelasnya.
Menurutnya, Fakultas Kedokteran adalah primadona di Universitas Samratulangi yang seharusnya menjadikan contoh yang baik.
"Ya semoga kedepan bisa berbenah dan menjadi lebih baik," jelasnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.