Putusan SK Pengangkatan Dekan
Gugatan Dikabulkan, dr Theresia Kaunang Siap Tantangan Rektor Unsrat Manado di PTTUN
Theresia Kaunang menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan dr Theresia Kaunang salah satu calon Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi atau Unsrat di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado, Sulawesi Utara, akhirnya dikabulkan.
Theresia Kaunang menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027.
Dimana berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Adapun perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak dan Dixie Parapat kasus ini diajukan melawan Rektor Unsrat.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin.
Dalam putusan tersebut, PTUN Manado pun membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027.
Dalam putusan ini, Rektor Unsrat, Prof Berty OA Sompie selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut.
Dengan demikian, Prof dr Nova Hellen Kapantow dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” kata hakim.
Rektor Unsrat melalui Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Dan HAM LPPM Unsrat, Daniel Pangemanan mengaku akan melakukan banding perkara nomor 22 untuk upaya Hukum ke Tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
“Apabila pihak tergugat mengajukan upaya hukum ditingkat banding, maka putusan perkara nomor 22 belum berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Sementara itu, Theresia Kaunang saat diwawancarai mengaku bersyukur jika gugatannya bisa diterima.
"Ini melanggar aturan di statuta, karena itu aturan yang dibuat oleh Menteri dengan penyelenggara yaitu pihak Universitas, akan tetapi pelaksaannya kondisinya trjadi pelanggaran statuta terutama dalam soal usia," jelasnya.
Dalam gugatannya dia mempersoalkan soal usia pencalonan dekan Fakultas Kedokteran serta pemilihan secara aklamasi.
"Seharusnya calon dekan itu, maksimal 61 tahun, kemudian mengenai proses pemilihan yang harus dilakukan secara votting tapi dibuat secara aklamasi dan ini sudah dilanggar," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.