Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMK Kota Manado

UMK Manado 2024 Naik, Tapi Ada Keringanan Bagi UMKM

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menyetujui besaran Upah Minimum Kota (UMK) Manado 2024 Rp 3.590.000.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Ilustrasi UMK Manado 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.590.000 

"Ya mau bagaimana lagi. Yang penting harga kebutuhan pokok turun," katanya, Selasa (28/11/2023).

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Manado, Octavianus Edos Kerap, mengatakan bahwa kenaikan tersebut rasional.

"Ini bagian ada penyesuaian terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ucapnya.

Saat bertemu dengan Andrei Angouw kemarin, pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Manado juga meminta pemerintah mengintervensi inflasi.

"Kenaikan harga beras, gula, rica (cabai), tomat, dan lain-lain itu yang membuat gaji terasa rendah. Kalau gaji rendah, kerja juga tidak efektif," sambung Octavianus.

Dengan kenaikan UMK Manado 2024, Octavianus berharap buruh lebih profesional dan meningkatkan produktivitas.(*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved