Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMK Kota Manado

UMK Manado 2024 Naik, Tapi Ada Keringanan Bagi UMKM

Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menyetujui besaran Upah Minimum Kota (UMK) Manado 2024 Rp 3.590.000.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Ilustrasi UMK Manado 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.590.000 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menyetujui besaran Upah Minimum Kota (UMK) Manado 2024 Rp 3.590.000.

Nominal tersebut naik 1,7 persen atau Rp 60 ribu dari UMK Manado 2023.

UMK Manado 2024 pun lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2024 yang berjumlah Rp 3.545.000.

Baca juga: UMK Manado 2024 Batal Diumumkan Hari Ini, Masih Tunggu SK Gubernur Sulawesi Utara

Kini, Pemkot Manado tinggal menunggu SK Gubernur Sulawesi Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang.

"UMK sudah diputuskan oleh pak wali dan diusulkan ke gubernur untuk penerbitan SK. Jumlah yang diusulkan Rp 3.590.858," kata Paul, Kamis (30/11/2023).

UMK Manado 2024 wajib diterapkan oleh pengusaha yang ada di Kota Manado untuk karyawan yang baru satu tahun bekerja.

Di sisi lain, ada keringanan bagi para pelaku UMKM, dengan catatan tetap memenuhi kebutuhan karyawan dengan layak.

Bagi UMKM yang tak mampu membayar karyawan sesuai UMK Manado 2024, bisa mengajukan surat permohonan ke Dinasker Manado.

Kompensasi yang dimaksud adalah dengan memenuhi kebutuhan karyawan di luar gaji pokok.

Misalnya, gaji tidak sesuai UMK Manado 2024, tetapi makan dan transport ditanggung pemilik usaha.

Hal tersebut agar karyawan tak perlu lagi mengeluarkan biaya lebih.

Karyawan Pasrah

Kenaikan tersebut direspon oleh buruh.

Steven, seorang pegawai di satu pusat perbelanjaan di Manado, mengaku pasrah dengan kenaikan UMK Manado 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved