Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Akui Tipu Group Mulia, Dapat Keuntungan Rp 2,5 Miliar dan Dirikan Perusahaan

Rafael Alun Trisambodo Akui Tipu Group Mulia, Dapat Keuntungan Rp 2,5 Miliar dan Dirikan Perusahaan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Rafael Alun Trisambodo Akui Tipu Group Mulia, Dapat Keuntungan Rp 2,5 Miliar dan Dirikan Perusahaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengakui melakukan penipuan terhadap Group Mulia.

Dalam tindak penipuan tersebut, Rafael mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,5 miliar.

Rafael juga disebut telah mendirikan sebuah Perusahaan pada tahun 2022 lalu.

Aksi penipuan Rafael Alun Trisambodo terhadap Group Mulia itu tentang penyelesaian masalah hukum.

Rafael mengakali Group Mulia seolah-olah berhasil menyelesaikan permasalahan hukum.

Hal itu disampaikan Rafael Alun Trisambodo ketika dirinya diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengakuan ini disampaikan eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafael Alun nomor 105.

“Ini dari keterangan saudara Pak, di poin 105 ini, saudara menerangkan begini, saya bacakan 'dapat saya jelaskan bahwa saya memikiki safe deposit box di Mandiri dimana sekitar tahun 2000 saya dan teman-teman saya S2 Universitas Indonesa mendirikan perusahaan Artha Mega Mendulang Emas disingkat ARME karena waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group,” ucap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Tribunnews.com/Ilham)

Jaksa terus membacakan BAP Rafael Alun. Dari keterangan tersebut, eks pejabat Ditjen Pajak itu mengakui telah menipu Grup Mulia.

“Kami mengakali Grup Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya, padahal itu bukan permasalahan hukum,” papar Jaksa membacakan BAP Rafael Alun.

“Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar yaitu Rp 2,5 miliar karena saya yang membuatkan perhitungan PPN (Pajak pertambahan nilai)-nya,” ungkap Alun dalam BAP yang dibacakan Jaksa.

Usai Jaksa membacakan BAP tersebut, Rafael Alun tidak membantah.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani PT ARME merupakan perkara hukum.

“Izin menjawab Yang Mulia, itu betul tapi bukan perkara pajak.

Jadi itu perkara di Kejaksaan dan Kepolisian,” kata Rafael Alun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved